Polisi Aceh Bongkar Ladang Ganja 1 Hektare, Satu Tersangka Ditangkap
Polisi Aceh Besar mengungkap ladang ganja seluas satu hektare di Desa Lam Apeng dan menangkap seorang tersangka yang mengaku telah menanam ganja tersebut dua kali dalam tiga pekan terakhir.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Besar berhasil mengungkap ladang ganja seluas satu hektare di lereng gunung Desa Lam Apeng, Kecamatan Seulimeum. Penemuan ini berbarengan dengan penangkapan seorang tersangka, pemilik dan penanam ganja tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar, Iptu Bambang Pelis, menyatakan penemuan ladang ganja ini merupakan hasil penyelidikan selama dua hari. Petugas mengamankan sekitar 700 batang ganja dan menangkap tersangka berinisial ZA (27), warga setempat.
Iptu Bambang menjelaskan, berdasarkan pengakuan ZA, lahan seluas satu hektare itu sudah dipanen empat bulan lalu. Tanaman ganja yang ditemukan merupakan hasil penanaman kedua, baru ditanam sekitar tiga pekan yang lalu.
Meskipun tren penggunaan ganja di Aceh Besar menurun dalam tiga tahun terakhir, Polres Aceh Besar masih sering mendapat informasi terkait penanaman ganja untuk diedarkan ke luar Aceh. Lokasi penanaman yang jauh dan medan yang sulit kerap menjadi kendala penegakan hukum.
Menyikapi hal ini, Iptu Bambang mengimbau masyarakat untuk tidak menanam ganja. Polres Aceh Besar berencana mengundang para petani, tokoh masyarakat, dan aparat desa di Lamteuba untuk membahas solusi pencegahan penanaman ganja.
Lebih lanjut, Iptu Bambang menambahkan, pihaknya siap membantu dan mendorong masyarakat untuk beralih ke sektor pertanian yang lebih produktif, mendukung program ketahanan pangan nasional.
Penangkapan ZA dan pengungkapan ladang ganja ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Aceh. Langkah preventif dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di masa mendatang.