Polisi Buka Mekanisme Sanggahan Tilang ETLE untuk Ambulans
Polda Metro Jaya memberi penjelasan terkait tilang ETLE untuk ambulans dan membuka mekanisme sanggahan resmi dengan menyertakan bukti pendukung.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait penerapan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap ambulans. Penjelasan ini muncul setelah beredarnya beberapa kasus ambulans yang menerima surat tilang ETLE meskipun sedang menjalankan tugas. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, memastikan adanya mekanisme sanggahan resmi bagi ambulans yang merasa keberatan dengan tilang yang diterimanya.
AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa sistem ETLE bekerja secara otomatis dan objektif, tanpa bisa menilai konteks situasi darurat di lapangan. Kamera ETLE merekam pelanggaran lalu lintas tanpa mempertimbangkan apakah kendaraan yang melanggar sedang dalam misi kemanusiaan atau tidak. Oleh karena itu, pihak kepolisian menyediakan jalur resmi untuk mengajukan sanggahan bagi ambulans yang menerima tilang ETLE.
"Jika ambulans terekam melakukan pelanggaran dan menerima surat konfirmasi ETLE, maka hal itu bisa disanggah dan tidak langsung dinyatakan bersalah," ujar AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Penjelasan ini memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pengemudi ambulans yang bertugas.
Prosedur Sanggahan Tilang ETLE Ambulans
Polda Metro Jaya telah menyediakan langkah-langkah resmi bagi pengemudi atau penanggung jawab ambulans untuk mengajukan sanggahan tilang ETLE. Berikut prosedur lengkapnya:
- Akses laman ETLE PMJ di https://etle-pmj.info
- Masuk ke menu "Konfirmasi Pelanggaran", lalu pilih opsi "Sanggahan". Jangan lupa sertakan identitas dan bukti pendukung seperti surat tugas ambulans, dokumentasi GPS, atau video saat bertugas.
- Kunjungi Loket Layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya. Bawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung untuk diverifikasi oleh petugas.
- Alternatif lain, Anda dapat langsung mengunjungi Kantor Subdit Gakkum Ditlantas PMJ di Pancoran, Jakarta Selatan.
AKBP Ojo Ruslani menjamin proses ini transparan dan profesional. Selama bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan dan tidak akan dikenakan sanksi apapun. Kepolisian mengimbau seluruh instansi pelayanan kesehatan dan operator ambulans untuk mendokumentasikan setiap tugas darurat sebagai antisipasi.
Dokumentasi Penting untuk Sanggahan
Rekaman perjalanan, surat tugas, hingga dokumentasi video sangat penting sebagai bukti pendukung jika terjadi pelanggaran yang terekam ETLE. Dokumentasi yang lengkap akan mempermudah proses verifikasi dan sanggahan tilang. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kepolisian dalam menjunjung tinggi rasa keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum dalam penerapan teknologi ETLE.
"Prinsipnya, kami tetap menjunjung tinggi rasa keadilan, kemanusiaan dan kepastian hukum dalam setiap penerapan teknologi ETLE," tegas AKBP Ojo Ruslani. Pihak kepolisian menyadari bahwa sistem ETLE bekerja secara otomatis dan tidak dapat menilai konteks situasi darurat di lapangan.
Hak Prioritas Ambulans
Meskipun demikian, Kepolisian menegaskan bahwa ambulans yang membawa pasien atau jenazah dalam kondisi darurat memiliki hak prioritas di jalan, sesuai Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, asal disertai dengan sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan.
Namun, sebuah video yang beredar di Instagram @wargajakarta.id memperlihatkan seorang sopir ambulans yang memilih berhenti di lampu merah meskipun sedang membawa pasien. Sopir tersebut berkomentar, "Sekarang mah ikuti aturan aja walaupun lampu merah membawa pasien, daripada kena ETLE." Pernyataan ini menunjukkan dilema yang dihadapi para pengemudi ambulans dalam menjalankan tugasnya.
Dengan adanya mekanisme sanggahan ini, diharapkan dapat memberikan solusi dan mengurangi kekhawatiran para pengemudi ambulans terkait penerapan tilang ETLE. Penting bagi semua pihak untuk memahami aturan lalu lintas dan prosedur yang berlaku, serta bekerja sama untuk menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan raya.