Polisi Didakuk Usut Teror Pembakaran Mobil Ketua YLBH-KI Aceh Barat
Praktisi hukum mendesak polisi mengusut tuntas kasus teror pembakaran mobil milik Ketua YLBH-KI Aceh Barat, TM Kurniawan, yang terjadi pada Jumat dini hari di Meulaboh.

Meulaboh, 6 April 2025 - Sebuah aksi teror terjadi di Aceh Barat pada Jumat dini hari, 4 April 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Mobil milik TM Kurniawan, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi Indonesia (YLBH-KI) Aceh Barat, dibakar. Peristiwa ini terjadi di kediaman korban di Jalan Bungong Jaroe, Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh. Aksi tersebut diawali dengan penggedoran pintu rumah korban oleh warga tak dikenal sebelum mobilnya dibakar. Korban, beserta istri dan tim YLBH-KI Aceh Barat, telah melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Barat dengan nomor laporan STTLP/60/IV/2025/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH.
Menanggapi kejadian ini, praktisi hukum Rahmat Hidayat mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan segera menangkap para pelaku. "Kami meminta kepolisian agar mengusut kasus ini secara tuntas dan menangkap para pelaku," tegas Rahmat Hidayat kepada ANTARA di Aceh Barat, Minggu, 6 April 2025. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan bagi TM Kurniawan sebagai pemberi bantuan hukum dan pembela HAM.
Kejadian ini bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga merupakan ancaman serius terhadap upaya advokasi dan pemajuan HAM di Aceh Barat. Rahmat Hidayat menambahkan, "Kami berharap teror ini jangan membuat takut dan menyurutkan langkah YLBH-KI Aceh Barat, untuk terus mendampingi masyarakat miskin dalam memperjuangkan keadilan dan pemajuan demokrasi serta hak asasi manusia di Aceh Barat."
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum dan Lembaga Terkait
Rahmat Hidayat tidak hanya mendesak kepolisian, tetapi juga meminta Kementerian Hukum dan HAM cq. BPHN RI dan Komnas HAM Republik Indonesia Perwakilan Aceh untuk mengawal kasus ini. Hal ini penting untuk memastikan perlindungan bagi TM Kurniawan dan mencegah terulangnya aksi serupa. Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersolidaritas dan mengawal pengungkapan kasus ini secara transparan dan tuntas.
Rahmat Hidayat melihat serangan ini sebagai bentuk teror terhadap perjuangan masyarakat miskin untuk mendapatkan keadilan. Ia menilai aksi ini sebagai ancaman bagi organisasi bantuan hukum dan para pembela HAM. "Serangan ini adalah bentuk teror terhadap perjuangan masyarakat miskin untuk keadilan, dan merupakan ancaman bagi organisasi bantuan hukum serta para pemberi bantuan hukum yang juga bagian dari pembela hak asasi manusia," ujarnya.
Ia menduga serangan ini dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa terganggu dengan advokasi YLBH-KI Aceh Barat terhadap kasus-kasus masyarakat miskin. Dugaan ini perlu diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif di balik aksi teror tersebut.
Tanggapan Pihak Kepolisian
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy belum memberikan konfirmasi terkait upaya penyelidikan kasus ini. Ketidakhadiran konfirmasi dari pihak kepolisian menimbulkan pertanyaan tentang keseriusan dalam menangani kasus teror yang mengancam keamanan dan penegakan hukum di Aceh Barat.
Kejadian ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi para aktivis HAM dan pekerja bantuan hukum. Mereka seringkali menghadapi ancaman dan intimidasi dalam menjalankan tugas mereka untuk memperjuangkan keadilan dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, dukungan dari pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan mereka dapat bekerja tanpa rasa takut dan intimidasi.
Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang adil dan efektif di Indonesia. Aparat penegak hukum harus mampu melindungi warga negara dan menindak tegas pelaku kejahatan, termasuk tindakan terorisme dan intimidasi terhadap pembela HAM.
Peristiwa ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan HAM dan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia. Semoga kasus ini dapat segera terungkap dan para pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.