Polisi Gadungan Tipu Karyawan Swasta Rp50 Juta di Cirebon, Ancam 4 Tahun Penjara
Pria berinisial SL menipu korban dengan modus mengaku polisi dan berjanji menikah, meraup keuntungan Rp50 juta sebelum akhirnya ditangkap Polresta Cirebon.

Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus polisi gadungan yang dilakukan oleh SL, seorang warga Desa Ciperna, Cirebon. Akibat perbuatannya, SL menyebabkan kerugian hingga Rp50 juta kepada korbannya. Kasus ini terungkap setelah laporan dari seorang korban berinisial DS, karyawan swasta asal Kecamatan Plumbon, yang percaya bahwa SL adalah anggota Polri.
Kepala Polresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menjelaskan kronologi penipuan tersebut. Pelaku, SL, bertemu korban di Jalan Pangeran Antasari pada Juli 2022. Di sana, SL mengaku sebagai anggota Polri dan menyatakan niatnya untuk menikahi korban DS. Janji pernikahan ini kemudian dimanfaatkan SL untuk melakukan aksinya.
Modus yang digunakan SL sangat licik. Ia meminta korban menabung uang di rekeningnya untuk biaya pernikahan. Korban, yang percaya dengan janji SL, mentransfer uang secara bertahap ke rekening pelaku sejak 25 Agustus 2022 hingga 11 September 2023, totalnya mencapai Rp50 juta. Setelah mendapatkan uang dalam jumlah besar, SL menghilang dan diduga menjalin hubungan dengan wanita lain.
Modus Operandi Polisi Gadungan
Modus penipuan yang dilakukan SL terbilang rapi dan memanfaatkan kepercayaan korban. Dengan menyamar sebagai anggota Polri, SL berhasil meyakinkan korban akan keseriusannya untuk menikah. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus penipuan yang semakin beragam dan canggih.
Kepercayaan korban dimanfaatkan sepenuhnya oleh pelaku untuk mendapatkan keuntungan finansial. Korban secara sukarela mentransfer uang yang cukup besar kepada pelaku dengan keyakinan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk persiapan pernikahan mereka.
Setelah berhasil mendapatkan uang yang diinginkan, SL kemudian menghilang dan tidak lagi dapat dihubungi oleh korban. Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Proses Penangkapan dan Hukum
Setelah menerima laporan dari korban, Polresta Cirebon langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SL. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk buku tabungan dan catatan rekening koran milik pelaku yang menunjukkan transaksi keuangan terkait kasus ini.
Atas perbuatannya, SL dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Saat ini, SL telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan polisi atau pejabat lainnya. Jangan mudah percaya dengan janji-janji manis tanpa bukti yang valid. Jika merasa ragu atau curiga, segera laporkan kepada pihak berwajib.
Polresta Cirebon mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal, terutama jika mereka mengaku sebagai aparat penegak hukum dan meminta sejumlah uang. Selalu verifikasi informasi tersebut melalui saluran resmi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus penipuan dengan modus polisi gadungan ini menunjukkan keseriusan Polresta Cirebon dalam memberantas kejahatan. Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk senantiasa waspada dan tidak mudah tertipu oleh modus penipuan yang semakin beragam dan canggih. Langkah preventif dan edukasi publik sangat penting untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.