Polisi Parimo Sita Puluhan Kendaraan Ber-knalpot Brong
Satlantas Polres Parigi Moutong mengamankan 42 kendaraan roda dua dan tiga roda empat yang menggunakan knalpot brong dalam razia yang digelar selama 23 Januari hingga 6 Februari 2025, guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas.
Parigi Moutong, Sulawesi Tengah – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil mengamankan puluhan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar atau yang sering disebut knalpot brong. Razia yang digelar sejak 23 Januari hingga 6 Februari 2025 ini menyasar kendaraan roda dua dan roda empat yang dinilai meresahkan masyarakat.
Razia Knalpot Brong di Parimo
Kasat Lantas Polres Parigi Moutong, AKP Aris Suhendar, menjelaskan bahwa razia knalpot brong ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat. Penggunaan knalpot brong dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 285 ayat 1. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
AKP Aris Suhendar menambahkan bahwa suara bising dari knalpot tidak standar ini sangat mengganggu ketentraman warga sekitar. Polisi berkomitmen untuk terus menertibkan penggunaan knalpot brong demi menciptakan lingkungan yang kondusif.
Jumlah Kendaraan yang Diamankan
Selama periode razia tersebut, Satlantas Polres Parimo berhasil mengamankan sebanyak 42 kendaraan. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan kendaraan roda empat. Semua kendaraan yang terjaring razia langsung ditilang dan pemiliknya diwajibkan untuk mengganti knalpot dengan yang sesuai standar pabrik.
Imbauan Kepada Masyarakat
AKP Aris Suhendar juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Parigi Moutong untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas. Ia menekankan bahwa menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas kepolisian saja. Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot standar, sangat penting untuk kenyamanan bersama.
Pihaknya berharap dengan adanya razia ini, masyarakat lebih menyadari pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong. Hal ini demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Langkah-langkah Ke Depan
Polres Parigi Moutong akan terus melakukan patroli dan razia rutin untuk mencegah penggunaan knalpot brong. Selain itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.
Dengan adanya penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat yang tinggi, diharapkan penggunaan knalpot brong di Kabupaten Parigi Moutong dapat ditekan seminimal mungkin. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh warga.
Razia ini merupakan bukti komitmen Polres Parigi Moutong dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya. Polisi berharap masyarakat dapat mendukung upaya ini demi terciptanya lingkungan yang lebih baik dan kondusif.