Polresta Palangka Raya Tertibkan Knalpot Brong: Teguran dan Surat Pernyataan
Satlantas Polresta Palangka Raya gencar melakukan penindakan simpatik terhadap pengendara motor dengan knalpot brong, memberikan teguran tertulis dan surat pernyataan untuk mengganti knalpot standar demi menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas.

Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, kembali bertindak tegas terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Pada Jumat, 31 Januari 2024, Satlantas memberikan sanksi berupa teguran tertulis dan surat pernyataan kepada para pelanggar. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan raya Kota Palangka Raya.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, AKP Egidio Sumilat, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah simpatik. Para pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot tidak standar diminta membuat surat pernyataan untuk mengganti knalpot tersebut dengan yang sesuai spesifikasi. 'Kami berikan teguran tertulis sebagai efek jera, dan surat pernyataan untuk melepas knalpot brong dan menyerahkannya agar dimusnahkan,' jelas AKP Egidio.
Penindakan ini berdasarkan Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain itu, Satlantas juga mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor. Penerapan peraturan ini penting untuk menjaga kenyamanan dan kesehatan masyarakat.
AKP Egidio menambahkan bahwa penindakan knalpot brong merupakan upaya untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. Tujuan utama adalah untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas di Palangka Raya. 'Ini juga sebagai tindak lanjut aduan dan keresahan masyarakat,' tambahnya.
Langkah represif ini juga merupakan wujud nyata kepedulian pihak kepolisian terhadap keluhan masyarakat akan kebisingan yang ditimbulkan knalpot brong. Dengan begitu, diharapkan dapat tercipta suasana kondusif dan tertib di jalan raya.
Dalam penerapannya, petugas tidak hanya memberikan teguran dan surat pernyataan, tetapi juga meminta langsung para pelanggar untuk mengganti knalpot brong mereka dengan knalpot standar. Petugas Satlantas Polresta Palangka Raya berkomitmen untuk rutin melakukan penindakan serupa demi mewujudkan Palangka Raya yang bebas dari knalpot brong.
Kegiatan ini dilakukan hampir setiap hari untuk memastikan efektivitas penerapan peraturan dan terciptanya lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.