Polisi Tangerang Luncurkan TACS: Korban Kecelakaan Ditangani Tanpa Tunggu Penjamin
Polres Metro Tangerang Kota meluncurkan Traffic Accident Claim System (TACS) untuk mempercepat penanganan korban kecelakaan lalu lintas tanpa menunggu penjamin, berkolaborasi dengan Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan.

Kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota kini ditangani lebih cepat berkat inovasi terbaru bernama Traffic Accident Claim System (TACS). Sistem ini memungkinkan korban kecelakaan mendapatkan perawatan medis di rumah sakit tanpa harus menunggu kehadiran penjamin atau keluarga, sebuah terobosan yang diresmikan pada Sabtu, 17 Mei 2023.
Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan, menjelaskan bahwa TACS dirancang untuk memangkas birokrasi yang selama ini menghambat penanganan cepat korban kecelakaan. "Ini adalah terobosan Polres Metro Tangerang Kota untuk menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang tinggi dan memangkas birokrasi yang berbelit," ujar AKBP Nopta. Inovasi ini bertujuan untuk menekan angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.
Bagaimana TACS bekerja? Sistem ini menjamin bahwa korban kecelakaan yang tiba di rumah sakit akan langsung mendapatkan perawatan. Jasa Raharja akan menjadi penjamin pertama, memberikan surat jaminan dan klaim pembiayaan. Jika nilai klaim Jasa Raharja habis, maka BPJS Kesehatan akan melanjutkan jaminan perawatan. "Jadi, intinya akan penuh ditangani dengan baik. Dengan jaminan diberikan ini, masyarakat akan lebih tenang," tambah AKBP Nopta.
Sistem TACS: Perawatan Cepat Tanpa Penundaan
Sebelumnya, proses penanganan korban kecelakaan seringkali terhambat karena rumah sakit meminta penjamin sebelum memberikan perawatan. Untuk mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja, dibutuhkan laporan polisi (LP) atau laporan kejadian laka lantas (LKLL), yang mengharuskan keluarga korban datang ke kantor polisi untuk memberikan keterangan. Proses ini memakan waktu dan seringkali memperlambat penanganan medis yang krusial.
Dengan TACS, proses tersebut disederhanakan. Rumah sakit wajib memberikan pelayanan terbaik kepada pasien, dengan jaminan pembiayaan yang jelas dan cepat. Sistem ini beroperasi 24 jam, mengawasi dan merespon setiap laporan kecelakaan lalu lintas. "Penjaminnya jelas, penanganannya cepat, bahkan SOP itu telah terencana dan rapih serta aplikasi dan operator akan beroperasi selama 24 jam mengawasi bila terjadi kecelakaan lalu lintas," jelas AKBP Nopta.
Sistem ini juga memastikan bahwa penanganan medis segera dilakukan untuk mencegah kondisi korban memburuk. "Penanganan setelah kecelakaan harus segera dilakukan rumah sakit agar korban kecelakaan dari luka ringan tidak menjadi luka berat, dari luka berat tidak sampai meninggal dunia. Agar tidak ada lagi korban jiwa akibat dari kecelakaan lalu lintas ini," tegas AKBP Nopta.
Kerja Sama Antar Instansi untuk Kesuksesan TACS
Keberhasilan TACS merupakan hasil kerja sama yang solid antara berbagai pihak. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, telah menjalin kerja sama dengan Wali Kota Tangerang, Sachrudin, Bupati Tangerang, Muhammad Maesyal Rasyid, pimpinan rumah sakit, Jasa Raharja, dan BPJS Kesehatan. Kerja sama ini memastikan terintegrasinya sistem dan pelayanan yang optimal.
Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho menekankan pentingnya kehadiran pemerintah dalam menyelamatkan nyawa masyarakat. "Ini telah sesuai dengan amanat undang-undang. Pemerintahan daerah wajib hadir menyelamatkan nyawa dan jiwa masyarakat," katanya. Dengan TACS, diharapkan penanganan korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Tangerang akan semakin efektif dan efisien, mengurangi angka kematian dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Sistem TACS ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dan kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam situasi darurat seperti kecelakaan lalu lintas. Dengan adanya jaminan perawatan medis yang cepat dan mudah diakses, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi.