Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyiksaan Anak di Makassar
Polisi di Makassar menetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka kasus penyiksaan terhadap dua anak mereka dengan siraman air panas, sementara dua kakak kandung korban juga tengah diproses hukum.
![Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyiksaan Anak di Makassar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/000035.573-polisi-tetapkan-dua-tersangka-kasus-penyiksaan-anak-di-makassar-1.jpg)
Makassar, 10 Februari 2025 - Kepolisian Polres Pelabuhan Makassar menetapkan dua tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang menggemparkan kota ini. Sebuah kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap dua anak di sebuah penginapan Jalan Flores, Kecamatan Wajo, pada Jumat, 6 Februari 2025, telah mengungkap kejahatan mengerikan yang dilakukan oleh orang tua mereka sendiri.
Tersangka dan Korban
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, Senin lalu mengumumkan penetapan dua tersangka, yakni pasangan suami istri AY (37) dan NI (28). Mereka adalah ayah kandung dan ibu tiri dari kedua korban. Pasangan ini diduga kuat sebagai pelaku utama penyiksaan yang mengakibatkan luka bakar serius pada kedua anaknya. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.
Selain kedua orang tua, dua kakak kandung korban, S (15) dan G (16), juga diduga terlibat. Meskipun masih di bawah umur, mereka diduga turut serta melakukan penganiayaan, kemungkinan besar di bawah tekanan orang tua mereka. Proses hukum terhadap kedua kakak ini akan tetap berjalan, namun dengan pendampingan dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Makassar.
Kondisi Korban dan Perkembangan Kasus
Kedua korban, SF (9) dan IS (8), kini dirawat di Rumah Sakit Bayangkara Makassar. Kondisi mereka berangsur pulih, meskipun salah satu korban mengalami kekurangan gizi. Kapolres Restu Wijayanto menyatakan bahwa kondisi kesehatan mereka telah menunjukkan peningkatan signifikan. Perhatian utama saat ini adalah pemulihan gizi dan berat badan mereka.
Luka bakar yang diderita kedua korban akibat siraman air panas juga menunjukkan perkembangan positif. Luka melepuh mulai mengering, dan kulit baru mulai tumbuh. Dokter menyatakan bahwa proses penyembuhan berjalan dengan cepat.
Pemeriksaan medis menunjukkan IS mengalami luka bakar hingga 58 persen, sementara SF mengalami luka bakar 5 persen. Kedua anak tersebut mendapatkan perawatan intensif.
Peran Kapolda Sulsel dan Upaya Pemulihan
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, turut mengunjungi korban di rumah sakit. Beliau menyatakan keprihatinan atas kasus ini dan memastikan penanganan kasus terus berjalan. Kapolda juga menekankan pentingnya pemulihan fisik dan psikis kedua korban. UPT PPA siap membantu dengan menitipkan anak-anak tersebut di rumah aman, memberikan asupan gizi yang baik, dan dukungan trauma healing.
Motif pelaku masih dalam proses penyelidikan. Fakta bahwa pelaku memiliki tujuh anak menambah kompleksitas kasus ini. Pihak berwajib berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi para korban.
Kesimpulan
Kasus penyiksaan anak di Makassar ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.