Polisi Yogyakarta Di-Patsus Terkait Kasus Kematian Darso
Enam polisi di Yogyakarta mendapat sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari karena diduga melanggar SOP dalam penanganan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Darso, yang kemudian meninggal dunia, sementara kasus dugaan penganiayaan ditangani Pol
Enam anggota Polresta Yogyakarta menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari di Polda DIY. Mereka diduga melanggar prosedur operasional standar (SOP) dalam penanganan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Darso (43), warga Semarang, Jawa Tengah. Kasus ini mencuat setelah keluarga Darso melaporkan dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematiannya.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyatakan bahwa sanksi patsus diberikan karena keenam polisi tersebut diduga melanggar SOP saat menangani kecelakaan pada 12 Juli 2024. Ihsan menambahkan, "Sudah seminggu yang lalu keenam terduga pelanggar kode etik ini telah kita laksanakan penempatan di tempat khusus di Polda DIY. Tentunya sudah dibebaskan dari tugas karena kami tempatkan di tempat khusus selama 30 hari."
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY fokus memeriksa prosedur penanganan kecelakaan yang melibatkan Darso. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran etik. "Memang hasil dari pemeriksaan di Bid Propam Polda DIY ditemukan adanya pelanggaran etik yang saat ini sudah berproses untuk etiknya karena diduga melakukan pelanggaran terkait SOP dalam hal penanganan laka lantas," jelas Kombes Ihsan.
Meskipun demikian, Kombes Ihsan menegaskan bahwa investigasi terkait dugaan keterlibatan keenam polisi dalam kematian Darso sepenuhnya ditangani oleh penyidik Polda Jawa Tengah. Keenam anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta telah memenuhi panggilan sebagai saksi. "Kemarin memang sudah ada panggilan dari penyidik Polda Jateng. Hari ini kalau tidak salah sudah kita berangkatkan anggota untuk menghadiri pemeriksaan sesuai dengan panggilan sebagai saksi," imbuhnya.
Kronologi kejadian berawal dari kecelakaan lalu lintas pada 12 Juli 2024 antara pengendara sepeda motor, Tutik Wiyanti, dan mobil yang dikemudikan Darso di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Yogyakarta. Tutik mengalami luka leher. Suami Tutik, Restu Yosepta Gerimona, mengejar mobil Darso karena diduga kabur setelah mengantar Tutik ke RS Bethesda. Mobil Darso menyerempet Geri, sehingga Geri melaporkan kejadian ini ke Polresta Yogyakarta.
Berdasarkan identitas Darso yang difoto keluarga korban, enam anggota Tim Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta menjemput Darso di Semarang pada 21 September 2024 untuk penyelidikan. Pada 10 Januari 2025, keluarga Darso melaporkan anggota Satlantas Polresta Yogyakarta ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Darso setelah sempat dirawat di rumah sakit.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap SOP dalam penanganan kecelakaan lalu lintas. Proses hukum terus berjalan, baik terkait pelanggaran etik oleh enam polisi di Polda DIY maupun dugaan penganiayaan yang ditangani Polda Jawa Tengah. Publik menantikan hasil investigasi dan proses hukum yang transparan dan berkeadilan.