Polres Dumai Sita 29 Kg Sabu dan 413 Pil Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap
Polres Dumai, Riau berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba senilai hampir Rp20 miliar lebih dengan menyita 29 kg sabu dan 413 pil ekstasi dari dua kurir yang ditangkap.

Kepolisian Resor (Polres) Dumai, Riau berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba dengan barang bukti yang cukup fantastis. Sebanyak 29 kilogram sabu-sabu dan 413 butir pil ekstasi berhasil disita dari dua kurir yang ditangkap secara terpisah. Kasus ini melibatkan jaringan internasional dan diperkirakan bernilai hampir Rp20 miliar.
Penangkapan pertama terjadi pada 9 Mei 2024, di mana seorang kurir berinisial R (38), warga Kabupaten Bengkalis, ditangkap saat membawa 28 kilogram sabu. Sabu tersebut disembunyikan di dalam dua kotak susu yang berisi 28 paket besar berbungkus teh China warna hijau muda merk Quanyinwang. Penangkapan dilakukan di salah satu pelabuhan tidak resmi di sekitar Perairan Selingsing Dumai, setelah R menjemput barang haram tersebut dari Kecamatan Rupat.
Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata, menjelaskan bahwa R merupakan bagian dari sindikat internasional dan telah tiga kali melakukan penyelundupan. Dia dijanjikan upah Rp1 juta per kilogram sabu. Atas perbuatannya, R terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan atau penjara paling lama 20 tahun, berdasarkan Undang-Undang Narkotika.
Pengungkapan Kasus Penyelundupan Narkoba di Dumai
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat lalu di Dumai, Kapolres Dumai menjelaskan secara detail kronologi penangkapan dan barang bukti yang berhasil diamankan. "Tersangka R ditangkap saat menjemput barang haram yang dikirim dari Kecamatan Rupat dan setibanya di salah satu pelabuhan tidak resmi di sekitar Perairan Selingsing Dumai," kata Kapolres Hardi. Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dumai.
Kapolres juga menekankan bahwa 28 kg sabu yang berhasil diamankan berpotensi menyelamatkan 140 juta jiwa manusia dari ancaman bahaya narkoba. Hal ini menunjukkan betapa besarnya dampak negatif dari peredaran narkoba terhadap masyarakat. Polisi berkomitmen untuk terus memburu sindikat internasional yang terlibat dalam kasus ini.
Selain itu, Kepala Satnarkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi, menambahkan bahwa dalam pengungkapan kasus terpisah, pihaknya juga berhasil menangkap seorang kurir berinisial SK (25), warga Dumai, pada 12 Mei 2024 di Kelurahan Pelintung. Dari SK, polisi menyita 1 kilogram sabu dan 413 butir pil ekstasi dengan perkiraan nilai Rp1,1 miliar.
Kurir Kedua Ditangkap, Upah Minim Risiko Tinggi
AKP Riza Effyandi menjelaskan, barang bukti narkoba dari tersangka SK ditemukan dalam dua bungkus plastik bening berisi pil ekstasi dan satu bungkus teh Cina warna hijau merek Quanyinwang yang berisi sabu. SK dijanjikan upah Rp8 juta, namun baru menerima Rp200 ribu. Pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 5.413 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.
Kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan sindikat yang lebih luas. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau, khususnya di Dumai.
Total barang bukti yang disita dalam dua kasus ini mencapai 29 kilogram sabu dan 413 butir pil ekstasi, dengan nilai total diperkirakan mencapai hampir Rp20 miliar. Kedua kurir yang ditangkap terancam hukuman berat, sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku.
Polisi mengapresiasi kerja keras tim Satresnarkoba Polres Dumai yang berhasil mengungkap kasus ini. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba dan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menunjukkan sinergi yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.