Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Enam Tersangka Politik Uang PSU Pilkada Gorontalo Utara Ditahan
Enam Tersangka Politik Uang PSU Pilkada Gorontalo Utara Ditahan

Polres Gorontalo Utara menahan enam tersangka kasus politik uang dalam PSU Pilkada 2024, dengan empat tersangka lainnya masih dalam pencarian.

Tujuh Tersangka Politik Uang Pilkada Gorontalo Utara Resmi Ditangkap
Tujuh Tersangka Politik Uang Pilkada Gorontalo Utara Resmi Ditangkap

Polres Gorontalo Utara menetapkan tujuh tersangka, termasuk enam kepala desa, atas dugaan politik uang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.

Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa Golo Lujang Ditahan, Negara Rugi Rp952 Juta
Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa Golo Lujang Ditahan, Negara Rugi Rp952 Juta

Kejari Manggarai Barat menahan tiga tersangka korupsi dana desa Golo Lujang tahun 2021-2022 dengan total kerugian negara mencapai Rp952 juta.

Wagub Gorontalo Apresiasi Pengawalan TNI/Polri untuk PSU Gorontalo Utara
Wagub Gorontalo Apresiasi Pengawalan TNI/Polri untuk PSU Gorontalo Utara

Wakil Gubernur Gorontalo mengapresiasi komitmen TNI dan Polri dalam mengamankan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara 2024, memastikan kelancaran dan keamanan proses demokrasi.

KPU Gorontalo Utara Tandatangani Adendum NPHD Rp6,6 Miliar untuk PSU Pilkada 2024
KPU Gorontalo Utara Tandatangani Adendum NPHD Rp6,6 Miliar untuk PSU Pilkada 2024

KPU Gorontalo Utara resmi menandatangani adendum NPHD senilai Rp6,6 miliar untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, memastikan kesuksesan pelaksanaan PSU pada 19 April 2025.

KPU Gorontalo Utara Butuh Rp8 Miliar untuk PSU Pilkada 2024
KPU Gorontalo Utara Butuh Rp8 Miliar untuk PSU Pilkada 2024

KPU Gorontalo Utara mengajukan anggaran Rp8 miliar untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi, Pemerintah Daerah menyatakan kesiapannya.

KPK Sita Properti Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah: Total Nilai Rp4,3 Miliar!
KPK Sita Properti Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah: Total Nilai Rp4,3 Miliar!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat properti milik mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, senilai Rp4,3 miliar terkait kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi.