Polres Probolinggo Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya: Ancaman Bagi Keselamatan Pengguna Jalan
Polres Probolinggo melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum karena membahayakan, meskipun belum ada aturan hukum yang spesifik untuk menindak pelanggaran tersebut.
Polisi Resort (Polres) Probolinggo resmi melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum. Keputusan ini diambil karena dinilai membahayakan pengendara sepeda listrik itu sendiri dan pengguna jalan lainnya. Larangan ini disampaikan pada Jumat, 17 Januari 2024, di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, menjelaskan maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya menjadi alasan utama pelarangan tersebut. Meskipun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 mengatur penggunaan sepeda listrik secara umum, termasuk persyaratan keselamatan dan kecepatan, aturan lalu lintas yang spesifik untuk sepeda listrik di jalan raya masih belum ada. Karenanya, polisi sementara hanya bisa mengimbau, bukan menindak pengguna sepeda listrik di jalan raya.
Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP Anthonio Effan Sulaiman, lebih lanjut menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik hanya diizinkan di area tertentu saja, seperti kompleks perumahan, kawasan wisata, area car free day, dan area perkantoran. Ia menekankan bahaya penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum, yang dapat membahayakan pengendara sepeda listrik dan pengguna jalan lainnya.
Polisi tetap melakukan imbauan kepada pengguna sepeda listrik yang ditemukan di jalan raya, meskipun belum ada sanksi hukum. Imbauan ini menekankan pentingnya keselamatan, termasuk mematuhi aturan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam, batas usia minimum pengendara 12 tahun, larangan membonceng, dan larangan penggunaan di jalan raya.
Penggunaan sepeda listrik di jalan raya dinilai membahayakan karena seringkali pengguna tidak mematuhi aturan lalu lintas. Polisi berupaya mencegah kecelakaan lalu lintas yang berpotensi menimbulkan korban jiwa. Oleh karena itu, imbauan terus dilakukan agar masyarakat tertib dan mematuhi peraturan yang ada.
Meskipun belum ada peraturan yang secara spesifik mengatur sanksi, Polres Probolinggo berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tercipta keamanan dan keselamatan di jalan raya. Mereka berharap masyarakat dapat memahami pentingnya peraturan lalu lintas dan mematuhi larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Ke depan, diharapkan akan ada peraturan yang lebih jelas dan tegas mengenai penggunaan sepeda listrik di jalan raya, sehingga penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih efektif. Sementara itu, upaya preventif seperti sosialisasi dan imbauan tetap menjadi langkah utama untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.