Polres Purbalingga Tetapkan Tiga Oknum Ormas Tersangka Pemerasan
Tiga oknum ormas di Purbalingga ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap penjual minuman, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) terhadap seorang penjual minuman di Kelurahan Kandang Menjangan, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Kejadian ini terungkap setelah beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi intimidasi dan pemerasan tersebut. Kasus ini melibatkan lima orang, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kepala Polres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, dalam konferensi pers Selasa (29/4) menjelaskan kronologi kejadian. Pihak kepolisian langsung bergerak cepat menindaklanjuti video viral tersebut. Penyelidikan intensif dilakukan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, terungkap dua perkara utama. Pertama, terkait aksi intimidasi dan pemerasan yang dilakukan oleh para oknum ormas. Kedua, terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin di toko yang menjadi sasaran pemerasan tersebut. Polisi menegaskan fokus penyelidikan pada tindak pidana pemerasan dan pengancaman, terlepas dari atribut ormas yang dikenakan para pelaku.
Tersangka Pemerasan Ditahan
Dari lima orang yang tampak dalam video viral, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman. Ketiga tersangka tersebut berinisial ATA (44), warga Kecamatan Kemangkon; DS (33), warga Kecamatan Kutasari; dan EP (41), warga Kecamatan Bukateja. Ketiganya kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Purbalingga menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 368 dan/atau Pasal 335 dan/atau Pasal 369 dan/atau Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, yaitu penjara maksimal selama 9 tahun.
Selain penahanan tersangka, polisi juga telah melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Proses pengumpulan alat bukti lainnya masih terus dilakukan untuk memperkuat berkas perkara.
"Terhadap ketiganya mulai hari ini juga dilakukan tindakan penahanan," kata AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers tersebut.
Penjualan Minuman Beralkohol Tanpa Izin
Selain kasus pemerasan, polisi juga menyelidiki dugaan pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin di toko yang menjadi korban pemerasan. Toko tersebut terbukti tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) minuman beralkohol, melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2018.
Sebagai tindak lanjut, Satuan Samapta Polres Purbalingga mengamankan delapan botol minuman beralkohol dari toko tersebut. Kasus ini akan diproses melalui mekanisme peradilan tindak pidana ringan.
Polisi menekankan bahwa meskipun para pelaku mengenakan atribut ormas tertentu, penyelidikan tetap berfokus pada tindak pidana yang disangkakan, yaitu pemerasan dan pengancaman.
"Ada bentuk perilaku yang sifatnya mengintimidasi penjual dan mengambil barang yang merupakan bagian dari jualan toko tersebut," tegas AKBP Achmad Akbar.
Kesimpulan
Kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum ormas di Purbalingga ini menjadi perhatian publik. Tindakan tegas dari Polres Purbalingga dengan menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban dan penegakan hukum yang konsisten.