Polres Temanggung Tangkap Penjual Obat Mercon 14 Kg, Ancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Polres Temanggung menangkap RK (36) yang kedapatan menjual obat mercon seberat 14,15 kg dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Temanggung, Jawa Tengah – Kepolisian Resor (Polres) Temanggung berhasil meringkus seorang penjual obat mercon, RK (36), warga Desa Kupen, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung. Penangkapan ini bermula dari informasi transaksi jual beli bahan peledak di Subterminal Kranggan pada Rabu, 5 Maret 2024, pukul 18.30 WIB. RK tertangkap tangan sedang melakukan transaksi cash on delivery (COD) obat mercon.
Tim Resmob Polres Temanggung yang sedang melakukan patroli di Kecamatan Kranggan langsung mengamankan RK dan barang bukti berupa 5 kilogram obat mercon. Setelah dilakukan pengembangan di rumah tersangka, ditemukan tambahan 9,15 kilogram obat mercon. Total keseluruhan obat mercon yang berhasil disita mencapai 14,15 kilogram.
Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, menjelaskan kronologi penangkapan dan ancaman hukuman yang dihadapi RK. AKP Didik menegaskan bahwa tersangka terbukti menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, dan akan menjual obat mercon tersebut kepada orang lain. Penjualan obat mercon secara ilegal ini jelas melanggar hukum dan membahayakan masyarakat.
Penjual Obat Mercon Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, RK dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, munisi, dan bahan peledak. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana bagi siapa saja yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan senjata api, munisi, atau bahan peledak ke Indonesia. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini cukup berat, yaitu penjara paling lama 10 tahun.
AKP Didik Tri Wibowo menambahkan bahwa penangkapan RK merupakan bukti keseriusan Polres Temanggung dalam memberantas peredaran bahan peledak ilegal. Pihaknya akan terus melakukan patroli dan penyelidikan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran bahan peledak.
Polisi juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan obat mercon. Bahan peledak tersebut sangat berbahaya dan dapat menyebabkan cedera serius bahkan kematian. Lebih lanjut, AKP Didik berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu menaati hukum dan menghindari tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
- Tanggal Penangkapan: Rabu, 5 Maret 2024
- Waktu Penangkapan: Pukul 18.30 WIB
- Lokasi Penangkapan: Subterminal Kranggan, Temanggung
- Barang Bukti: 14,15 kilogram obat mercon
- Modus Operandi: Transaksi cash on delivery (COD)
Setelah penangkapan, RK dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Temanggung untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba memperdagangkan bahan peledak ilegal. Polisi berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan tertangkapnya RK dan disitanya sejumlah besar obat mercon, diharapkan dapat mengurangi potensi bahaya yang ditimbulkan oleh bahan peledak tersebut. Polres Temanggung akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.