Polresta Denpasar Ringkus Pengedar Tembakau Sintetis, 34,64 Gram Barang Bukti Diamankan
Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap GMP (33) yang kedapatan mengedarkan tembakau sintetis seberat 34,64 gram di Denpasar Timur; pelaku mengaku mendapat upah Rp50.000 per transaksi dari seorang DPO bernama EDGEX.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar berhasil mengamankan seorang pria berinisial GMP (33) asal Tasikmalaya, Jawa Barat, karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di wilayah Denpasar Timur pada Senin, 7 April 2024. Petugas yang melakukan penyelidikan menemukan GMP dengan gerak-gerik mencurigakan, sesuai dengan ciri-ciri yang telah didapat.
Penangkapan dilakukan di Jalan Jaya Giri, Kecamatan Denpasar Timur. Saat digeledah, polisi menemukan 15 plastik klip berisi daun kering yang diduga tembakau sintetis di dalam tas selempang biru milik GMP. GMP, yang bekerja sebagai tenaga pemasaran di gerai penjualan motor, tidak dapat mengelak dari tuduhan tersebut.
Total barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 34,64 gram tembakau sintetis. Lima plastik klip dibungkus dengan plastik putih, sementara sepuluh lainnya dibungkus dengan plastik kuning. Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, menjelaskan kronologi penangkapan dan rincian barang bukti yang ditemukan.
Pengakuan Pelaku dan Ancaman Hukuman
Dalam pemeriksaan, GMP mengaku mendapatkan tembakau sintetis tersebut dari seseorang bernama EDGEX yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tugas GMP hanya menyimpan dan menempelkan barang haram tersebut sesuai arahan EDGEX. Ia menerima upah sebesar Rp50.000 untuk setiap kali melakukan penempelan.
Atas perbuatannya, GMP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun bagi pelaku tindak pidana narkotika.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap EDGEX untuk mengungkap lebih lanjut jaringan pengedaran tembakau sintetis ini. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polresta Denpasar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kronologi Penangkapan:
- Informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di Denpasar Timur.
- Penyelidikan dan identifikasi pelaku.
- Penangkapan GMP di Jalan Jaya Giri, Denpasar Timur.
- Penggeledahan dan ditemukannya barang bukti tembakau sintetis.
Rincian Barang Bukti:
- 15 plastik klip berisi daun kering diduga tembakau sintetis.
- Total berat bersih 34,64 gram.
- Lima plastik klip dibungkus plastik putih.
- Sepuluh plastik klip dibungkus plastik kuning.
Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkoba. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.