Polresta Jayapura Kota Ringkus Tiga Buronan Penggelapan di Samarinda
Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap tiga buronan kasus penggelapan di Samarinda, Kalimantan Timur, yang telah merugikan korban hingga Rp600 juta.
![Polresta Jayapura Kota Ringkus Tiga Buronan Penggelapan di Samarinda](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/000052.626-polresta-jayapura-kota-ringkus-tiga-buronan-penggelapan-di-samarinda-1.jpg)
Jayapura, 10 Februari 2025 - Dalam sebuah operasi gabungan, Polresta Jayapura Kota berhasil meringkus tiga buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Samarinda, Kalimantan Timur. Ketiga tersangka, yang terlibat dalam kasus penggelapan, ditangkap pada Minggu malam, 9 Februari 2025, dan kini sedang dalam perjalanan kembali ke Jayapura.
Penangkapan di Samarinda
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon, mengumumkan penangkapan tersebut pada Senin, 10 Februari 2025 di Jayapura. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh personel Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota yang bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat. Keberhasilan operasi ini menunjukkan kerja sama yang efektif antar kepolisian daerah dalam menangani kasus kejahatan lintas wilayah.
Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah RS (29), RK (26), dan KS (30). Mereka telah masuk dalam DPO sejak September 2024 terkait kasus penggelapan yang dilaporkan pada 13 Januari 2025 dengan nomor laporan polisi LP/B/34/I/2025/SPKT/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua. Kecepatan respon tim opsnal yang langsung berangkat ke Samarinda setelah mendapatkan informasi keberadaan para tersangka patut diapresiasi.
Modus Operandi dan Kerugian
Modus operandi yang dilakukan para tersangka cukup licik. Ketiganya, yang berprofesi sebagai sopir truk trayek Wamena-Jayapura, menerima pekerjaan dari korban, Kurniawan, untuk mengangkut bahan makanan dari sebuah gudang distributor di Entrop, Jayapura, menggunakan truk dengan nomor polisi PA 8959 AK. Bahan makanan tersebut seharusnya dikirim ke toko korban di Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Namun, para tersangka justru melakukan penggelapan. Mereka menjual seluruh bahan makanan tersebut dan juga mengambil spare part truk yang mereka gunakan. Aksi kejahatan ini mengakibatkan kerugian besar bagi korban, diperkirakan mencapai Rp600 juta. Besarnya kerugian ini menunjukkan dampak signifikan dari tindakan kriminal para tersangka.
Proses Hukum dan Sanksi
Ketiga tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. Proses hukum akan segera dilakukan setelah mereka tiba di Jayapura. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam berbisnis dan pentingnya kerja sama yang baik antar instansi kepolisian dalam memberantas kejahatan.
Polisi berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban.
Kerja Sama Antar Kepolisian
Suksesnya penangkapan ini juga menunjukan pentingnya koordinasi dan kolaborasi antar instansi kepolisian. Kerja sama antara Polresta Jayapura Kota dan Polresta Samarinda menjadi bukti nyata sinergi dalam penegakan hukum. Hal ini patut diapresiasi dan diharapkan dapat menjadi contoh baik dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang. Keberhasilan ini juga menunjukkan komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dan memberikan rasa aman.