Polresta Malang Periksa Enam Demonstran UU TNI, Dua di Antaranya Pelajar
Polresta Malang Kota memeriksa enam demonstran UU TNI; dua di antaranya pelajar, dan semua menunjukkan sikap kooperatif sehingga akan segera dipulangkan.

Polresta Malang Kota telah memeriksa enam orang demonstran yang menggelar aksi protes terkait pengesahan Undang-Undang TNI di Alun-Alun Tugu, Malang, Jawa Timur pada Minggu, 23 Maret 2024. Pemeriksaan berlangsung di Mapolresta Malang Kota pada Senin, 24 Maret 2024.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh, menyatakan bahwa proses pemeriksaan berjalan lancar karena para demonstran bersikap kooperatif. "Ada enam orang (diperiksa). Sementara ini proses yang masih kami jalankan adalah penyelidikan. Semuanya sangat kooperatif dan terbuka," ujar Kompol Sholeh.
Sikap kooperatif para demonstran ini membuat pihak kepolisian memutuskan untuk memulangkan mereka setelah pemeriksaan selesai. Keputusan ini juga diperkuat dengan adanya jaminan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang. Bahkan, para demonstran menyatakan kesediaan untuk kembali ke Mapolresta jika dibutuhkan keterangan tambahan.
Pemeriksaan Lancar, Demonstran Kooperatif
Kompol M Sholeh menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menahan para demonstran. "Kami tidak ada alasan untuk melakukan penahanan. Kapanpun kami minta keterangan tambahan mereka dengan sukarela datang menghadap penyidik," tegasnya. Hal ini menunjukkan proses hukum yang berjalan transparan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Lebih lanjut, Kompol Sholeh menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dan semua keterangan yang diberikan oleh para demonstran dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Proses pemeriksaan yang berjalan lancar ini menunjukkan komitmen Polresta Malang Kota dalam menangani kasus demonstrasi dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
LBH Pos Malang: Dua Demonstran Masih di Bawah Umur
Sementara itu, Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian, mengungkapkan bahwa dua dari enam demonstran yang diamankan adalah anak di bawah umur, masih berstatus pelajar. Informasi ini diperoleh LBH Pos Malang sekitar pukul 19.30 WIB pada hari Minggu.
"Kami mendapatkan informasi sekitar pukul 19.30 WIB kemarin ada yang ditangkap, setelah kami konfirmasi dua diantaranya anak di bawah umur, masih pelajar," ungkap Daniel Siagian.
Daniel menambahkan bahwa dua pelajar tersebut telah dipulangkan bersama seorang mahasiswa. "Progresnya sudah tiga dipulangkan, satu mahasiswa dan dua pelajar," jelasnya.
Ketiga demonstran yang telah dipulangkan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anak.
Tiga Demonstran Masih Diperiksa
Tiga demonstran lainnya masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolresta Malang Kota. Daniel Siagian menjelaskan bahwa pemeriksaan masih berlangsung karena penyidik membutuhkan keterangan tambahan. "Tiga orang lagi sampai sekarang masih belum, karena kepolisian mengatakan ada pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan sesuai prosedur, pun demikian dengan progres pendalaman dan BAP sesuai prosedur semua," kata Daniel.
Meskipun pemeriksaan masih berlanjut, LBH Pos Malang memastikan bahwa proses tersebut tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan hak-hak para demonstran tetap terlindungi. Pihak LBH Pos Malang juga terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pendampingan hukum kepada para demonstran.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anak di bawah umur yang ikut berpartisipasi dalam demonstrasi. Kejadian ini juga menjadi catatan penting bagi penegak hukum untuk lebih memperhatikan hak-hak anak dalam proses penegakan hukum.