LBH Malang: Seluruh Demonstran UU TNI Telah Dibebaskan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang memastikan seluruh demonstran UU TNI yang sempat ditahan pasca-demo di Kota Malang telah dibebaskan dan dalam keadaan baik.

Malang, Jawa Timur, 26 Maret 2024 - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang memberikan kabar gembira terkait demonstrasi Undang-Undang TNI yang berlangsung di Kota Malang akhir pekan lalu. Seluruh demonstran yang sempat ditahan pihak kepolisian telah dibebaskan. Informasi ini disampaikan langsung oleh Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian, pada hari Rabu.
Sebanyak enam orang demonstran, terdiri dari mahasiswa dan pelajar, ditangkap dan menjalani pemeriksaan. Menurut Daniel Siagian, penangkapan dilakukan karena dugaan keterlibatan mereka dalam aksi perusakan saat demonstrasi. "(Enam massa aksi) diamankan untuk mendapat perawatan medis dan menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatannya dalam aksi perusakan saat demonstrasi berlangsung," jelas Daniel. Keenam demonstran tersebut telah dibebaskan sejak Senin, 24 Maret 2024.
Tidak hanya itu, LBH Pos Malang juga memastikan tiga demonstran lainnya yang sempat dikabarkan hilang telah ditemukan dan kembali berkumpul dengan keluarga mereka dalam keadaan sehat. "Selasa (25/3) kami telah mengonfirmasi bahwa ketiganya sudah kembali ke rumah dalam keadaan baik-baik saja," ujar Daniel. Ia berharap informasi ini dapat meredam penyebaran kabar bohong yang beredar di masyarakat.
Penjelasan LBH Malang dan Kepolisian
LBH Pos Malang memberikan penjelasan rinci terkait pembebasan para demonstran. Mereka menekankan pentingnya klarifikasi untuk mencegah kesalahpahaman dan menghindari kerugian bagi pihak-pihak yang terdampak informasi tidak akurat. "Kami ingin memastikan bahwa informasi yang berkembang dapat dipahami dengan benar, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan oleh isu yang tidak akurat," ucap Daniel Siagian.
Sementara itu, pihak kepolisian juga memberikan konfirmasi terkait hal ini. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh, menyatakan bahwa keenam demonstran yang sempat diamankan telah diserahkan kepada LBH Pos Malang untuk pendampingan lebih lanjut. "Sudah kami serahkan sepenuhnya kepada LBH Pos Malang untuk pendampingan selanjutnya," kata Kompol M Sholeh.
Polresta Malang Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap keenam demonstran pada Senin, 24 Maret 2024, di Mapolresta setempat. Proses pemeriksaan berjalan lancar karena para demonstran menunjukkan sikap kooperatif. Kompol M Sholeh menambahkan bahwa salah satu demonstran, BD, kembali menjalani pemeriksaan kesehatan pada hari Rabu untuk memastikan kondisi kesehatannya pasca-aksi demonstrasi.
Kronologi Penangkapan dan Pembebasan
Aksi demonstrasi terkait pengesahan Undang-Undang TNI berlangsung di kawasan Alun-Alun Tugu, Kota Malang. Dalam demonstrasi tersebut, terjadi beberapa insiden yang mengakibatkan penangkapan terhadap enam demonstran. Setelah menjalani pemeriksaan, keenam demonstran tersebut akhirnya dibebaskan dan diserahkan kepada LBH Pos Malang untuk pendampingan hukum dan pemulihan kesehatan.
Selain enam demonstran yang ditangkap, tiga demonstran lainnya sempat dikabarkan hilang. Namun, LBH Pos Malang telah mengkonfirmasi bahwa ketiganya telah kembali ke rumah masing-masing dalam keadaan selamat. Dengan demikian, seluruh demonstran yang terlibat dalam aksi demonstrasi tersebut telah kembali berkumpul dengan keluarga mereka.
Kejadian ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kebebasan berekspresi dan penegakan hukum. Peran LBH Pos Malang dalam memberikan pendampingan hukum dan klarifikasi informasi sangat penting untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Informasi yang disampaikan oleh LBH Pos Malang dan Polresta Malang Kota diharapkan dapat memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat, serta mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat dan menyesatkan.