Polresta Malang Kembalikan 80 Motor Pendemo UU TNI
Polresta Malang Kota memfasilitasi pengambilan 80 sepeda motor yang diamankan saat demo UU TNI di Alun-Alun Tugu, Minggu (23/3), dengan syarat menunjukkan dokumen kepemilikan dan identitas.

Polresta Malang Kota, Jawa Timur, mengembalikan 80 sepeda motor yang diamankan saat demonstrasi penolakan Undang-Undang TNI di Alun-Alun Tugu, Kota Malang, Minggu (23/3). Pengamanan kendaraan dilakukan untuk mencegah kemacetan dan menjaga ketertiban umum. Pemilik motor dapat mengambil kendaraannya mulai Senin siang dengan membawa dokumen kepemilikan dan identitas diri.
Kepolisian mengamankan 80 unit sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya di sekitar lokasi demonstrasi. Langkah ini diambil untuk mencegah kemacetan lalu lintas di sekitar Alun-Alun Tugu, yang merupakan pusat kegiatan Kota Malang. Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, menjelaskan detail proses pengambilan kendaraan tersebut.
Proses pengambilan kendaraan dilakukan di Mapolresta Malang Kota. Pemilik motor wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai bukti kepemilikan. Petugas kepolisian akan memeriksa kendaraan sebelum diserahkan kembali kepada pemiliknya untuk memastikan tidak ada barang bukti perusakan.
Pengambilan Kendaraan dan Mekanisme Verifikasi
Pengambilan sepeda motor dimulai pada Senin siang pukul 12.00 WIB di halaman Mapolresta Malang Kota. Petugas dari Satuan Lalu Lintas Polresta Malang Kota telah disiapkan untuk membantu proses pengambilan kendaraan. Pemilik motor langsung menuju meja layanan pengambilan di lobi depan Mapolresta Malang Kota.
Setelah menunjukkan dokumen yang dibutuhkan, petugas akan memverifikasi identitas dan kepemilikan kendaraan. Proses verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut memang milik orang yang mengklaimnya. Setelah verifikasi selesai, kendaraan akan dikembalikan kepada pemiliknya.
Kompol Agung Fitransyah menekankan pentingnya pemeriksaan kendaraan sebelum dikembalikan. "Jika di dalamnya ditemukan alat-alat perusakan maka akan ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim," tegasnya. Hal ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pelaku perusakan yang mungkin terjadi selama demonstrasi.
Lokasi penyimpanan sepeda motor berada di halaman Mapolresta Malang Kota. Kendaraan-kendaraan tersebut terparkir dengan tertib dan aman. Proses pengambilan kendaraan berlangsung tertib dan lancar, dengan bantuan petugas kepolisian yang berjaga.
Peran LBH Rumah Keadilan
Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan, Fatwa Aziz, turut memberikan keterangan terkait pengambilan sepeda motor tersebut. Ia menjelaskan bahwa 80 sepeda motor yang diamankan sebelumnya terparkir di sekitar SMA 1 dan SMA 4 Kota Malang, di Jalan Tugu, dekat lokasi demonstrasi.
LBH Rumah Keadilan membantu mengkoordinasikan para pemilik motor untuk mengambil kendaraannya. "Dari kepolisian sudah mengatakan (sepeda motor) bisa diambil. Kami mengumpulkan teman-teman agar bisa segera mengambil kendaraannya sembari membawa dokumen (kepemilikan)," kata Fatwa Aziz.
Kerja sama antara Polresta Malang Kota dan LBH Rumah Keadilan menunjukkan sinergi positif dalam menyelesaikan masalah pasca demonstrasi. Proses pengambilan kendaraan yang tertib dan lancar menunjukkan upaya kepolisian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan dikembalikannya sepeda motor tersebut, diharapkan situasi dapat kembali kondusif. Kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak untuk selalu menjaga ketertiban dan keamanan selama melakukan aksi demonstrasi.