Polrestro Jakbar Ungkap Produksi Minyak Goreng Ilegal di Meruya, 800-850ml per Kemasan
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap praktik produksi dan pengemasan minyak goreng ilegal di Meruya, dengan volume kemasan tidak sesuai standar, dan telah memeriksa 10 saksi.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap praktik produksi dan pengemasan minyak goreng ilegal di Meruya, Jakarta Barat. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil penyidikan di sejumlah pasar di Jakarta Barat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan di lokasi produksi pada Rabu (12/3).
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan, menjelaskan bahwa pelaku memproduksi dan mengepak minyak goreng dengan volume yang tidak sesuai standar, yaitu sekitar 800-850 mililiter per kemasan, padahal seharusnya 1 liter. "Kami terima informasi dari masyarakat ada produksi dan pengepakan minyak yang tidak punya izin resmi. Setelah melakukan pengecekan di beberapa pasar, kami langsung menindaklanjuti dengan penggerebekan ke lokasi produksi di Meruya," ujar Arfan di Polres Metro Jakarta Barat, Senin.
Lebih lanjut, AKBP Arfan mengungkapkan bahwa pelaku tidak memiliki izin produksi dan telah siap mengirimkan produk tersebut ke berbagai daerah di Indonesia. "Mereka tidak memiliki izin produksi dan melakukan pengemasan minyak dengan volume yang tidak sesuai. Saat kami datang, mereka sudah selesai mengepak dan siap mengirimkan produk tersebut ke berbagai daerah, termasuk Jakarta dan seluruh Indonesia," tambahnya.
Produksi Minyak Goreng Ilegal: Volume Tidak Sesuai Standar
Penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian menemukan adanya penyimpangan volume pada kemasan minyak goreng yang diproduksi. Kemasan yang seharusnya berukuran 1 liter, hanya diisi sekitar 800-850 mililiter. Hal ini tentu merugikan konsumen karena tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan.
Selain volume yang tidak sesuai standar, produksi minyak goreng ini juga dilakukan tanpa izin resmi. Pelaku telah memproduksi dan mengemas minyak goreng dalam jumlah yang cukup besar, siap untuk didistribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia.
Polisi saat ini masih mendalami proses produksi dan distribusi minyak goreng ilegal tersebut untuk mengetahui jaringan dan aktor di baliknya. Proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.
Proses Hukum dan Pemeriksaan Saksi
Kepolisian telah memeriksa kurang lebih 10 orang saksi terkait kasus produksi minyak goreng ilegal ini. Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai pihak, termasuk pihak produksi, pegawai, dan ahli terkait. Proses pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang lengkap untuk memperkuat berkas perkara.
AKBP Arfan Zulkan menegaskan bahwa penyidik akan terus melengkapi berkas perkara dan menyampaikan perkembangan kasus ini secara resmi melalui pimpinan. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk produksi dan penjualan barang ilegal.
Kesimpulan: Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap produksi dan distribusi barang konsumsi, serta pentingnya bagi masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran hukum.