Polri Perketat Pengawasan Pasar di 63.688 Lokasi, Berantas Beras Oplosan Demi Konsumen
Satgas Pangan Polri intensifkan pengawasan pasar di puluhan ribu lokasi untuk melindungi konsumen dari beras oplosan. Apa saja langkah konkretnya?

Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara masif telah memulai pengawasan terhadap puluhan ribu pasar di seluruh penjuru negeri. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif guna melindungi konsumen dari kerugian akibat peredaran produk yang tidak memenuhi standar, terutama beras oplosan. Inisiatif ini menunjukkan komitmen serius Polri dalam menjaga stabilitas dan kualitas pasokan pangan nasional.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa Satgas Pangan telah mengawasi sekitar 63.688 pasar. Angka ini mencakup baik pasar tradisional maupun pasar modern, dengan lebih dari 53 ribu di antaranya adalah pasar modern. Pengawasan pasar ini merupakan bagian integral dari strategi komprehensif Polri dalam memberantas praktik curang dalam rantai pasok pangan.
Pengawasan ini tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga pada langkah-langkah pencegahan yang proaktif. Tujuannya adalah memastikan bahwa masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokoknya, khususnya beras, tanpa kekhawatiran akan kualitas atau standar produk. Polri bertekad menciptakan lingkungan pasar yang adil dan aman bagi seluruh konsumen di Indonesia.
Cakupan Luas Pengawasan Pasar dan Upaya Preventif
Satgas Pangan Polri telah memperluas jangkauan pengawasannya hingga ke 63.688 lokasi pasar, sebuah langkah signifikan dalam menjaga kualitas dan keamanan pangan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 53 ribu adalah pasar modern, menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya terbatas pada sektor tradisional. Inisiatif ini menegaskan keseriusan aparat dalam mengawal distribusi komoditas strategis seperti beras.
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa inisiatif pengawasan pasar ini merupakan bukti nyata komitmen Polri. Mereka bertekad memberantas pemalsuan beras secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir. Upaya ini melengkapi penegakan hukum dengan tindakan preventif yang bertujuan mencegah kerugian di masyarakat.
Pengawasan ini juga mencakup pemeriksaan terhadap bisnis yang dicurigai memproduksi atau mendistribusikan beras yang tidak memenuhi standar pemerintah. Standar yang dimaksud meliputi kualitas, berat, dan harga yang telah ditetapkan. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk merugikan konsumen.
Penindakan Tegas Terhadap Kasus Beras Oplosan
Selain upaya preventif, Polri juga menunjukkan ketegasan dalam penindakan kasus beras oplosan yang merugikan masyarakat. Pada Jumat (02/8), polisi menetapkan tiga individu dari perusahaan PT FS sebagai tersangka dalam skandal pemalsuan beras. Mereka adalah FS selaku direktur utama, RL sebagai direktur operasional, dan RP sebagai kepala bagian kendali mutu.
Para tersangka ini diduga bersekongkol untuk memproduksi dan menjual beras yang tidak memenuhi standar, namun sengaja diberi label "premium". Tindakan ini jelas melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017 tentang standar mutu beras. Pelanggaran serupa juga terjadi terhadap ketentuan yang dikeluarkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Tidak berhenti di PT FS, Polri juga telah meluncurkan investigasi terhadap tiga produsen beras lainnya. Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi PT PIM, SY Store, dan PT SR. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap jaringan praktik curang yang lebih luas dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.
Komitmen Polri Jaga Stabilitas Pasokan Beras
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan komitmennya untuk memastikan penyelidikan kasus beras oplosan tidak mengganggu sirkulasi komoditas pokok. Penegasan ini penting untuk menjaga stabilitas pasokan beras di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan kelangkaan atau kenaikan harga yang tidak wajar.
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menekankan bahwa masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan beras mereka seperti biasa. Meskipun ada penindakan hukum, Polri memastikan bahwa pasokan beras akan tetap tersedia di pasar. Hal ini menunjukkan keseimbangan antara penegakan hukum dan menjaga ketahanan pangan nasional.
Langkah-langkah yang diambil oleh Satgas Pangan Polri ini adalah bagian dari upaya menyeluruh untuk menciptakan ekosistem pangan yang sehat. Tujuan utamanya adalah melindungi hak-hak konsumen dan memastikan ketersediaan pangan berkualitas. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap pasar dan produk pangan dapat terus terjaga.