Polri Tangkap Dua Tersangka TPPU Judi Online Modus Perusahaan Cangkang
Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka TPPU judi online yang menggunakan perusahaan cangkang untuk mengelabui penyelidikan, dengan total aset disita mencapai lebih dari Rp530 miliar.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan judi online. Dua tersangka telah ditetapkan, yaitu OHW selaku komisaris dan H selaku direktur PT A2Z Solusindo Teknologi. Kedua tersangka memanfaatkan perusahaan cangkang untuk memfasilitasi transaksi keuangan dari berbagai situs judi online, mengakali penelusuran aliran dana, dan memperkaya diri sendiri.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam di Jakarta. Modus operandi yang digunakan sangat terorganisir, melibatkan perusahaan cangkang bernama PT A2Z Solusindo Teknologi dan anak perusahaannya, PT TGC. Perusahaan ini menyediakan payment gateway dan teknologi digital untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dari setidaknya 12 situs judi online, termasuk ArenaSlot77, Togel77, dan Royal77VIP.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, secara resmi mengumumkan penangkapan dan menjelaskan detail modus operandi para tersangka. Ia menekankan betapa liciknya cara para tersangka menyembunyikan jejak keuangan mereka melalui rekening nominee dan perusahaan cangkang. Hal ini menyulitkan pihak kepolisian dalam melacak aliran dana hasil kejahatan tersebut.
Modus Operandi Perusahaan Cangkang
Tersangka OHW dan H menggunakan PT A2Z Solusindo Teknologi dan PT TGC sebagai fasilitator transaksi keuangan dari berbagai situs judi online. Mereka bertindak sebagai penyedia payment gateway dan teknologi digital yang memungkinkan deposit dan withdraw dana dari para pemain judi online. Dana yang terkumpul kemudian disalurkan ke rekening nominee dan perusahaan cangkang untuk mengaburkan jejak transaksi ilegal.
Lebih lanjut, Komjen Pol. Wahyu Widada menjelaskan bahwa uang yang terkumpul digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka sejak tahun 2019. Sebagian dana juga digunakan untuk membeli aset, termasuk obligasi.
Nama-nama situs judi online yang terlibat dalam kasus ini cukup beragam, menunjukkan jaringan yang luas dan terorganisir. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas online dan perusahaan yang berpotensi terlibat dalam kegiatan ilegal.
Kepolisian berhasil menyita aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut. Total aset yang disita mencapai angka yang fantastis.
Aset yang Disita dan Rekening yang Diblokir
Polri berhasil menyita aset senilai Rp530.048.846.330 dari para tersangka. Rinciannya meliputi uang tunai dari 4.656 rekening di 22 bank senilai Rp250.548.846.330, obligasi senilai Rp276.500.000.000, dan empat unit mobil mewah (satu Mercedes Benz dan tiga BYD).
Selain penyitaan aset, pihak kepolisian juga melakukan pemblokiran terhadap 197 rekening yang diduga terkait dengan aktivitas TPPU tersebut. Rekening-rekening ini tersebar di delapan bank berbeda, menunjukkan luasnya jaringan yang digunakan oleh para tersangka untuk menyembunyikan uang hasil kejahatan.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan ekonomi, khususnya yang berkaitan dengan judi online. Penyitaan aset dan pemblokiran rekening menjadi bagian penting dari upaya untuk memulihkan kerugian negara dan menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
Tersangka dan Sanksi Hukum
Kedua tersangka, OHW dan H, dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pencucian uang yang dapat dikenakan hukuman penjara dan denda yang cukup berat.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas judi online dan meminta partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait praktik judi online dan transaksi mencurigakan. "Judi online itu memainkan sisi psikologis masyarakat. Hati-hati, jangan mudah terbujuk rayu, jangan mudah tergiur dengan iming-iming," ujar Komjen Pol. Wahyu Widada.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan online, khususnya judi online, memiliki dampak yang sangat luas dan merugikan. Kerjasama antar lembaga dan partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah dan memberantas kejahatan ini.