Polda Metro Jaya Ungkap Judi Online Omzet Ratusan Juta di Tangerang
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus judi online dengan omzet ratusan juta rupiah yang beroperasi di Tangerang, dua tersangka ditangkap dan dijerat pasal berlapis.

Jakarta, 8 Mei 2025 - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik judi online dengan omzet fantastis mencapai ratusan juta rupiah yang beroperasi di Tangerang, Banten. Pengungkapan kasus ini melibatkan dua tersangka, AG (27) dan OYG (28), yang berperan sebagai pemilik situs judi online TAHU69 (https://www.tahu69586.site/). Operasi judi online ini telah berjalan selama empat bulan, menghasilkan keuntungan hampir Rp400 juta.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, dalam keterangannya menjelaskan kronologi penangkapan. Penyelidikan berawal dari patroli siber Unit 4 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 17 April 2025. Setelah melakukan analisa IT, tim berhasil mengidentifikasi lokasi operasional situs judi online tersebut.
Modus operandi yang digunakan pelaku cukup canggih. Mereka memanfaatkan situs web TAHU69 untuk menawarkan berbagai jenis permainan judi, mulai dari slot, judi bola, casino, lotre, hingga sabung ayam. Keberhasilan polisi membongkar kasus ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas kejahatan siber yang semakin berkembang.
Penangkapan Tersangka dan Bukti Kasus
Proses penangkapan kedua tersangka dilakukan di lokasi berbeda. Tersangka AG ditangkap pada Jumat, 2 Mei 2025, pukul 21.00 WIB di Ruko SCBRE Sedayu City, Jakarta Timur. Sementara itu, tersangka OYG berhasil diamankan lebih awal, yaitu pada Minggu, 27 April 2025, pukul 11.00 WIB di Perumahan Orchard Park Cluster Citrus 8 No.3 Belian, Batam.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kegiatan judi online tersebut. Meskipun detail barang bukti belum diungkapkan secara rinci, penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Metro Jaya dalam memberantas kejahatan di dunia maya.
Kedua tersangka kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dihadapkan pada Tindak Pidana Perjudian dan atau Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf T dan Z UU No. 8/2010 tentang TPPU. Ancaman hukuman yang menanti keduanya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Peran Teknologi dalam Pengungkapan Kasus
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya peran teknologi dalam memberantas kejahatan. Pemanfaatan patroli siber dan analisa IT menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus judi online ini. Keberadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memang menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, TIK memudahkan pelaku kejahatan untuk beroperasi, namun di sisi lain, TIK juga dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi dan mengungkap kejahatan tersebut.
Keberhasilan Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh dan pembelajaran bagi penegak hukum lainnya. Penting untuk terus meningkatkan kemampuan dan kapasitas dalam menghadapi kejahatan siber yang semakin canggih dan terorganisir.
Selain itu, masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan dan literasi digital agar tidak menjadi korban kejahatan siber. Penting untuk selalu berhati-hati dalam mengakses situs web dan aplikasi online, serta menghindari aktivitas yang berbau judi online.
Dengan hukuman yang berat, diharapkan kasus ini menjadi efek jera bagi pelaku judi online lainnya. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk kejahatan siber, demi keamanan dan ketertiban masyarakat.