Polri Tetapkan 11 Tersangka Kasus Judi Online
Bareskrim Polri menetapkan 11 tersangka dalam tiga kasus judi online berbeda, dengan total aset yang disita mencapai lebih dari Rp21 miliar.
Sebelas tersangka kasus judi online telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri. Penangkapan ini merupakan hasil pengungkapan tiga kasus berbeda yang melibatkan situs web H5 GF777, RGO Casino, dan Agen 138. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan dunia maya, khususnya judi online yang semakin marak.
Kasus pertama melibatkan situs web H5 GF777 dengan dua tersangka, MIA dan AL. Keduanya berperan sebagai direktur perusahaan yang menyediakan layanan deposit untuk judi online. Menariknya, tersangka AL juga telah ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus serupa di situs Sule 99, mengindikasikan adanya jaringan yang lebih luas. Dari kasus ini, polisi berhasil menyita aset senilai Rp45 miliar.
Kasus kedua melibatkan situs RGO Casino dengan lima tersangka: HNB, IS, SR, RSS, dan HJ (alias RZ atau Zeus). HNB, IS, SR, dan RSS menawarkan judi online lewat WhatsApp, lengkap dengan bonus bagi member baru. Sementara itu, HJ berperan sebagai manajer customer service dan mengendalikan 17 situs judi online lainnya. Polisi menyita Rp1,6 miliar dalam kasus ini.
Kasus ketiga terkait situs Agen 138 melibatkan empat tersangka: JO, JG, AHL, dan KW. JO, JG, dan AHL berperan sebagai operator layanan pelanggan, sedangkan KW sebagai manajer. Total uang yang disita dari kasus ini mencapai Rp5,1 miliar.
Modus Operandi para tersangka beragam, mulai dari menawarkan judi online melalui media sosial hingga mengelola layanan pelanggan dan mengendalikan beberapa situs sekaligus. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan adanya koordinasi yang baik antar pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 82 dan/atau 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan/atau Pasal 303 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kesimpulannya, penetapan 11 tersangka dalam tiga kasus judi online ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan siber. Total aset yang disita mencapai lebih dari Rp21 miliar, menjadi bukti nyata dampak negatif judi online dan pentingnya upaya pencegahan serta penegakan hukum yang tegas.