Prasetyo Edi Bantah Tahu Kasus Korupsi Lahan Rusun Cengkareng
Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, mengaku tidak mengetahui proses pengadaan lahan rusun di Cengkareng yang kini tengah diselidiki Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi.

Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, menjadi sorotan setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin, 17 Februari. Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Yang mengejutkan, Prasetyo mengaku tidak mengetahui detail proses pengadaan lahan tersebut.
Pemeriksaan dan Bantahan Prasetyo Edi
Usai pemeriksaan, Prasetyo menyatakan ketidaktahuannya terkait pengadaan lahan rusun Cengkareng. Ia menjelaskan bahwa prosesnya menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub), bukan Peraturan Daerah (Perda). "Kalo perda, saya pasti tahu," ujarnya. Pernyataan ini menekankan bahwa kewenangannya sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta saat itu tidak mencakup pengadaan lahan yang diatur melalui Pergub.
Penyidik Bareskrim Polri menanyakan keterkaitan Prasetyo dengan tersangka Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta. Namun, Prasetyo dengan tegas menyatakan ketidaktahuannya mengenai detail transaksi dan lokasi lahan tersebut. "Terkait Cengkareng Barat, saya enggak ngerti. Tanahnya di mana aja saya enggak tahu," tegasnya.
Kronologi Kasus dan Peran Pergub
Kasus ini bermula dari pembelian lahan di Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2015 melalui Dinas Perumahan dan Gedung (kini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman). Lahan tersebut dibeli dari Toeti Noezlar Soekarno seharga Rp14,1 juta per meter persegi. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masalah, yaitu status lahan yang masih dalam sengketa antara Toeti dengan Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta.
Penggunaan Pergub dalam pengadaan lahan ini menjadi poin penting. Pada tahun 2015, APBD DKI Jakarta disahkan menggunakan Pergub akibat ketegangan antara Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan DPRD DKI Jakarta. Prasetyo menekankan bahwa ketidaktahuannya terkait kasus ini disebabkan oleh penggunaan Pergub, bukan Perda yang berada di bawah kewenangan DPRD.
Inisiatif Pembentukan Pansus
Meskipun mengaku tidak mengetahui detail pengadaan lahan, Prasetyo menegaskan bahwa ia tidak tinggal diam. Menanggapi temuan BPK, ia menginisiasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Aset. "Di sini juga saya, karena temuan BPK, langsung membuat panitia khusus (pansus). Kebetulan pansus itu diketuai almarhum Gembong Warsono," jelasnya. Hal ini menunjukkan upaya Prasetyo dalam menindaklanjuti temuan dugaan penyimpangan.
Detail Kasus dan Tersangka
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016. Proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar. Polri telah menetapkan dua tersangka: Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar (pihak swasta). Keduanya diduga terlibat dalam korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun.
Pemeriksaan Prasetyo sebagai saksi dilakukan atas dasar keterangan saksi lain yang menyebut namanya terkait proses pengadaan tanah. Ia tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 09.00 WIB dan keluar sekitar pukul 11.37 WIB. Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat potensi kerugian negara yang sangat besar dan melibatkan pihak-pihak penting di pemerintahan DKI Jakarta saat itu.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun Cengkareng masih dalam proses penyelidikan. Pernyataan Prasetyo Edi Marsudi yang membantah mengetahui detail proses pengadaan lahan, meskipun ia menjabat sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta saat itu, menimbulkan pertanyaan dan menjadi bagian penting dalam penyelidikan lebih lanjut. Peran Pergub dalam proses pengadaan lahan serta inisiatif pembentukan Pansus oleh Prasetyo menjadi poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam mengungkap kasus ini secara menyeluruh.