Presiden Prabowo Teken PP: THR dan Gaji ke-13 ASN Cair 2025!
Presiden Prabowo Subianto resmi tanda tangani PP 11/2025, memastikan THR dan gaji ke-13 untuk 9,4 juta ASN, TNI/Polri, dan pensiunan cair tahun 2025.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Peraturan Pemerintah ini mengatur secara rinci mengenai kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Pengumuman penting ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
Keputusan ini memberikan kabar gembira bagi jutaan ASN di seluruh Indonesia. Sebanyak 9,4 juta penerima akan mendapatkan THR dan gaji ke-13, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan. Presiden Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini berlaku untuk ASN pusat dan daerah, memastikan pemerataan manfaat bagi seluruh aparatur negara.
"THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima," jelas Presiden Prabowo dalam konferensi pers tersebut.
Rincian Pemberian THR dan Gaji ke-13
Presiden Prabowo merinci lebih lanjut mengenai besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima. Untuk ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim, besarannya meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Pemerintah memberikan tunjangan kinerja kepada ASN sebesar 100 persen. Sementara itu, untuk ASN daerah, besaran THR dan gaji ke-13 akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Presiden juga menjelaskan mengenai besaran yang akan diterima pensiunan. "Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," ungkap Presiden Prabowo. Hal ini memastikan bahwa seluruh pensiunan juga turut merasakan manfaat dari kebijakan ini.
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Lebaran 2025, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025.
Dukungan Pemerintah untuk ASN
Presiden Prabowo berharap kebijakan ini dapat meringankan beban ASN dalam memenuhi kebutuhan selama masa mudik dan liburan Lebaran. "Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama liburan Lebaran," kata Prabowo. Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan apresiasi dan kesejahteraan bagi para ASN yang telah berdedikasi dalam melayani masyarakat.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh beberapa pejabat penting pemerintahan, antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap kebijakan ini dan keseriusan pemerintah dalam pelaksanaannya.
Dengan ditetapkannya PP 11/2025, diharapkan pemberian THR dan gaji ke-13 dapat berjalan lancar dan tepat waktu, memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan ASN di Indonesia. Pemerintah akan terus memantau dan memastikan proses pencairan berjalan sesuai dengan rencana.
Jadwal Pencairan:
• THR: Mulai 17 Maret 2025
• Gaji ke-13: Juni 2025