THR ASN 2025: Bentuk Perhatian Pemerintah di Tengah Efisiensi Anggaran
Ekonom Indef jelaskan pemberian THR, gaji ke-13, dan tunjangan kinerja 100 persen untuk ASN sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN, meskipun di tengah upaya efisiensi anggaran.

Presiden Joko Widodo telah resmi menetapkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Kebijakan ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, hakim, dan pensiunan, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang. Pemberian THR dan gaji ke-13 ini dijadwalkan pada dua waktu berbeda; THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Lebaran 2025, sementara gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru, Juni 2025. Besaran THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100 persen untuk ASN pusat, sementara ASN daerah akan menerima sesuai kemampuan daerah masing-masing.
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, memberikan pandangannya terkait kebijakan ini. Menurut Eko, pemberian THR, gaji ke-13, dan tunjangan kinerja merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN. Hal ini disampaikan di tengah upaya pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran. Eko menegaskan bahwa kewajiban pemberian THR dan gaji ke-13 bukanlah bagian dari target efisiensi, sehingga pemberiannya merupakan hal yang wajar dan menjadi prioritas pemerintah.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa efisiensi anggaran lebih difokuskan pada pos-pos anggaran yang bersifat "enabler" atau pelengkap, seperti perjalanan dinas dan rapat-rapat ASN. Pos-pos anggaran ini akan dikurangi sebagai bagian dari upaya efisiensi. Eko juga menekankan konsistensi pemerintah dalam memberikan THR dan gaji ke-13, bahkan di tengah masa pandemi COVID-19, meskipun jumlahnya sempat dikurangi menjadi setengah dari biasanya.
THR ASN 2025: Kesejahteraan di Tengah Efisiensi
Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN pada tahun 2025 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden. Peraturan ini memastikan bahwa seluruh ASN di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan, akan menerima manfaatnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para ASN.
Besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat, TNI/Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja diberikan sebesar 100 persen. Sementara itu, untuk ASN daerah, besaran THR dan gaji ke-13 akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Hal ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam penerapan kebijakan, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan daerah.
Pemerintah telah menetapkan jadwal pembayaran yang jelas. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Lebaran 2025, memberikan waktu yang cukup bagi ASN untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru, Juni 2025, yang bertepatan dengan kebutuhan biaya pendidikan anak-anak ASN.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Pemberian THR dan gaji ke-13 dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, khususnya di kalangan ASN, dan memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Kebijakan THR dan Gaji ke-13
Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan terkait kebijakan THR dan gaji ke-13 tahun 2025:
- Penerima: Seluruh ASN di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan.
- Komponen: Gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (100% untuk ASN pusat).
- Jadwal Pembayaran: THR dua minggu sebelum Lebaran 2025, gaji ke-13 pada Juni 2025.
- ASN Daerah: Pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan ASN, sekaligus upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para ASN dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Dengan adanya kepastian pembayaran dan besaran yang jelas, ASN dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik dan berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional.