Presiden Prabowo Tetapkan 10 Hari Cuti Bersama ASN Tahun 2025
Presiden Prabowo Subianto menetapkan 10 hari cuti bersama bagi ASN sepanjang tahun 2025 melalui Keppres Nomor 2 Tahun 2025, yang bertujuan meningkatkan efisiensi kerja dan memberikan kepastian jadwal cuti.
Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan 10 hari cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 16 Januari 2025 dan berlaku efektif sejak tanggal tersebut.
Keppres ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja ASN dan memberikan kepastian jadwal cuti bagi seluruh instansi pemerintah. Dengan adanya penetapan hari-hari cuti bersama ini, diharapkan manajemen waktu kerja ASN dapat dioptimalkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Berikut rincian 10 hari cuti bersama ASN tahun 2025:
- 28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek
- 28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi
- 2, 3, 4, dan 7 April 2025: Hari Raya Idul Fitri
- 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak
- 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni 2025: Hari Raya Idul Adha
- 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus
Penting untuk dicatat bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Bagi ASN yang karena alasan jabatan tidak dapat memanfaatkan cuti bersama, pemerintah akan memberikan kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan. Hal ini memastikan hak cuti setiap ASN tetap terjaga.
Salinan resmi Keppres Nomor 2 Tahun 2025 dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Informasi lebih lanjut dapat diunduh melalui tautan berikut: https://jdih.setneg.go.id/Terbaru
Dengan adanya kejelasan terkait jadwal cuti bersama ini, diharapkan ASN dapat merencanakan aktivitas mereka dengan lebih baik dan tetap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Semoga kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi produktivitas dan kesejahteraan ASN.