Press Council dan LPSK Jalin Kerja Sama Perkuat Perlindungan Jurnalis
Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani nota kesepahaman untuk meningkatkan perlindungan jurnalis yang menjadi saksi atau korban tindak pidana.

Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menjalin kerja sama untuk melindungi jurnalis. Nota kesepahaman (MoU) ditandatangani di Jakarta pada Senin, 5 Mei 2024. Kerja sama ini bertujuan memperkuat perlindungan jurnalis yang menjadi saksi atau korban dalam kasus-kasus kriminal.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama ini. Ia menekankan pentingnya dukungan penuh bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya, mengingat peran krusial mereka dalam menjamin hak konstitusional warga negara untuk mengakses informasi, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945. "Dalam konteks ini, jurnalis membutuhkan dukungan penuh dalam mencari, mengolah, menyimpan, menghasilkan, dan menyebarluaskan informasi," ujar Ninik.
Ninik juga menyoroti meningkatnya keragaman bentuk kekerasan yang dihadapi jurnalis, terutama dengan munculnya media digital, media sosial, dan teknologi baru seperti AI. Banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang belum terselesaikan, bahkan ada yang mandek di tahap penyelidikan atau tidak berlanjut karena korban enggan melapor.
Perlindungan Jurnalis di Era Digital
Kerja sama antara Dewan Pers dan LPSK ini dinilai sangat penting mengingat tantangan yang dihadapi jurnalis semakin kompleks. Bentuk kekerasan pun semakin beragam, tidak hanya kekerasan fisik, tetapi juga ancaman, intimidasi, dan ujaran kebencian di media sosial. Perlindungan hukum bagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan menjadi sangat krusial.
Ninik Rahayu menambahkan bahwa masih banyak detail kerja sama yang perlu difinalisasi. Hal ini termasuk kerja sama tambahan dengan lembaga lain yang telah memiliki hubungan kuat dengan Dewan Pers. Tujuannya adalah untuk membangun sinergi yang lebih luas dalam melindungi jurnalis.
Ia juga mendorong pembentukan Satgas Nasional Perlindungan Jurnalis yang melibatkan LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan lembaga independen lainnya. Hal ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi jurnalis di Indonesia.
Dukungan LPSK terhadap Kebebasan Pers
Sementara itu, Ketua LPSK, Brigjen Pol. Achmadi, menekankan pentingnya MoU ini dalam memperkuat perlindungan jurnalis dan menjamin kebebasan pers. Ia menyatakan bahwa diskusi lebih lanjut akan segera dilakukan untuk membahas detail teknis kerja sama tersebut.
Achmadi menambahkan bahwa LPSK berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada jurnalis yang menjadi korban kekerasan. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
MoU ini menandai langkah signifikan dalam upaya melindungi jurnalis di Indonesia. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan kasus kekerasan terhadap jurnalis dapat ditangani secara lebih efektif dan tuntas, serta kebebasan pers dapat dijamin sepenuhnya.
Baik Dewan Pers maupun LPSK menyadari bahwa perlindungan jurnalis bukan hanya tanggung jawab satu lembaga, tetapi membutuhkan kolaborasi dan komitmen dari berbagai pihak. Oleh karena itu, kerja sama ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga lain untuk turut serta dalam melindungi jurnalis dan memperkuat kebebasan pers di Indonesia.
Ke depannya, diharapkan akan ada lebih banyak upaya konkret untuk melindungi jurnalis, termasuk penyediaan pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi jurnalis dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman dan kekerasan.