Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Pria Asal Lampung Divonis 14 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak di Cilegon
Pria Asal Lampung Divonis 14 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak di Cilegon

Terdakwa pencabulan anak di Cilegon divonis 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar setelah terbukti mencabuli korban yang baru dikenalnya lewat Facebook.

#planetantara