Pria di Tangerang Cabuli Anak-Anak, Beri Imbalan Rp50 Ribu
Seorang pria di Tangerang, berinisial W, ditangkap karena mencabuli anak-anak dan memberikan imbalan uang hingga Rp50 ribu kepada korbannya setelah melakukan pelecehan; polisi telah menetapkan tersangka dan kasusnya sedang dalam proses hukum.
![Pria di Tangerang Cabuli Anak-Anak, Beri Imbalan Rp50 Ribu](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/31/230213.596-pria-di-tangerang-cabuli-anak-anak-beri-imbalan-rp50-ribu-1.jpg)
Tersangka pencabulan di Tangerang, W (40), ditangkap polisi setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah anak-anak. Yang lebih mengejutkan, ia memberikan imbalan uang kepada korbannya, sebesar Rp20.000 hingga Rp50.000. Penangkapan ini diumumkan Polda Metro Jaya pada Jumat, 31 Januari 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, mengungkapkan detail kasus tersebut dalam konferensi pers. Selain uang, tersangka juga memberikan fasilitas lain untuk memuluskan aksinya. Ia menyediakan ponsel dan akses internet gratis di rumahnya, serta makanan dan rokok untuk korban.
Modus operandi yang digunakan W cukup licik. Ia berpura-pura menjadi ustadz yang mengajar mengaji di rumahnya. Dengan cara ini, ia mengumpulkan anak-anak dan kemudian melakukan pencabulan. Wira menambahkan, "Tersangka berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan tersangka sakit dan yang bisa menyembuhkan adalah sesuatu dari hasil perbuatan cabulnya," katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi bejat ini telah dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2024. Meskipun lebih dari 20 anak diduga menjadi korban, baru tiga anak laki-laki yang melapor ke polisi, yakni MA, H, dan M. Kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1533/XII/2024/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, tertanggal 23 Desember 2024.
Tersangka W berhasil ditangkap pada Rabu, 29 Januari 2024, pukul 08.30 WIB di Kampung Rancapanjang, Desa Seuat, Kabupaten Serang, Banten. Sebelumnya, ia sempat melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Kampung Dukuh, Ciledug, Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan oleh tim dari Polda Metro Jaya, dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.
Atas perbuatannya, W dijerat dengan Pasal 76E junto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak-anak dari kejahatan seksual. Peran orangtua dan masyarakat sangat penting dalam mencegah dan menangani kasus serupa. Polda Metro Jaya menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap kasus kekerasan seksual agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.