PT Mifa Bantah Tambang Ilegal di Nagan Raya, Klaim Izin Lengkap
PT Mifa Bersaudara membantah melakukan penambangan batu bara ilegal di Nagan Raya, Aceh, dan menegaskan memiliki izin lengkap dari pemerintah.

Polemik penambangan batu bara di Nagan Raya, Aceh, memasuki babak baru. PT Mifa Bersaudara, salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut, secara tegas membantah tuduhan melakukan eksplorasi dan eksploitasi batu bara secara ilegal di Kabupaten Nagan Raya. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas pernyataan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan DPRK setempat yang menyebut aktivitas penambangan PT Mifa dan PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) di Desa Krueng Mangkom dan Alue Buloh, Kecamatan Seunagan, tidak memiliki legalitas izin dari pemerintah daerah.
Juru Bicara PT Mifa Bersaudara, Azizon Nurza, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa perusahaan telah mengantongi izin lengkap dari pemerintah. Pernyataan ini disampaikan sebagai bantahan atas tudingan yang disampaikan pada Selasa, 22 April 2024. Konflik ini muncul karena perbedaan pemahaman terkait batas wilayah administrasi antara Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya.
Perbedaan persepsi inilah yang menjadi akar permasalahan. Pemerintah Kabupaten Nagan Raya bersikeras bahwa Desa Krueng Mangkom dan Alue Buloh berada di wilayah administratif Kabupaten Nagan Raya, sementara perusahaan berpendapat sebaliknya. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan penegakan hukum dalam sektor pertambangan di Aceh.
Klarifikasi PT Mifa Bersaudara: Izin Tambang yang Lengkap
PT Mifa Bersaudara menunjukkan bukti kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Batu Bara yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh. Izin tersebut, bernomor 540/DPMPTSP/890/IUP-OP1./2024, memberikan izin seluas 3.134 ha di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Perusahaan juga menekankan bahwa izin awal telah diperoleh berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor: 117.b tahun 2011 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi.
Azizon Nurza menegaskan komitmen perusahaan dalam menjalankan operasional sesuai aturan dan kaidah pertambangan yang berlaku. Ia juga menyatakan bahwa hingga saat ini, baik DPRK maupun Pemerintah Kabupaten Nagan Raya belum mengirimkan surat resmi untuk klarifikasi. Meskipun demikian, PT Mifa Bersaudara menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dan memberikan data terkait wilayah operasional kepada pihak-pihak terkait, termasuk DPRK dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya serta Aceh Barat.
Perusahaan menyatakan kesediaan untuk bekerja sama dan memberikan klarifikasi, serta menerima masukan terkait permasalahan batas wilayah tambang. PT Mifa Bersaudara dengan tegas membantah beroperasi di wilayah Nagan Raya.
Pernyataan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya: Penambangan Ilegal
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Satu Pintu (DPMTSP), Hisbulwatan, menyatakan bahwa aktivitas penambangan batu bara oleh PT Mifa Bersaudara dan PT AJB di Desa Krueng Mangkom dan Alue Buloh, Kecamatan Seunagan, ilegal. Alasannya, kedua perusahaan tersebut belum memiliki izin resmi dari pemerintah setempat untuk melakukan aktivitas penambangan di wilayah tersebut.
Hisbulwatan menjelaskan bahwa batas wilayah antara Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya telah jelas dan tertera dalam peta batas wilayah. Bahkan, terdapat surat dua bupati yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Barat periode 2017-2022, H Ramli MS, dan Bupati Nagan Raya periode 2017-2022, HM Jamin Idham, yang menegaskan hal tersebut. Menurutnya, Desa Krueng Mangkom dan Alue Buloh secara administratif termasuk dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Pernyataan ini menunjukkan adanya perbedaan interpretasi yang signifikan terkait batas wilayah administrasi, yang menjadi akar permasalahan sengketa penambangan ini. Kejelasan batas wilayah menjadi krusial untuk menyelesaikan konflik dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan.
Perbedaan pandangan antara PT Mifa Bersaudara dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya ini menuntut adanya investigasi dan mediasi yang transparan dan independen untuk menyelesaikan konflik dan memastikan kepatuhan terhadap hukum dan regulasi yang berlaku.
Kesimpulan
Konflik penambangan batu bara di Nagan Raya menyoroti pentingnya kejelasan batas wilayah administrasi dan pengawasan yang ketat terhadap aktivitas pertambangan. Perbedaan interpretasi dan klaim yang saling bertolak belakang antara PT Mifa Bersaudara dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya memerlukan penyelesaian yang adil dan transparan, melibatkan semua pihak terkait untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.