Puluhan Warga Sukabumi Bertahan Pasca-Penertiban Bangunan Liar di Cagar Alam
Setelah penertiban bangunan liar di Cagar Alam Sukawayana, Sukabumi, puluhan warga tetap bertahan dan mendirikan tenda karena merasa tertipu soal relokasi dan mempertanyakan legalitas tempat tinggal mereka.
![Puluhan Warga Sukabumi Bertahan Pasca-Penertiban Bangunan Liar di Cagar Alam](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/000029.350-puluhan-warga-sukabumi-bertahan-pasca-penertiban-bangunan-liar-di-cagar-alam-1.jpg)
Sukabumi, Jawa Barat, 2 November 2023 - Sebuah peristiwa menarik perhatian terjadi di Cagar Alam Sukawayana, Kampung Istiqomah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pasca penertiban bangunan liar pada Rabu, 1 November 2023, puluhan warga tetap bertahan dan mendirikan tenda di sekitar puing-puing bangunan mereka.
Warga Mendirikan Tenda, Menolak Relokasi
Sebanyak 29 kepala keluarga (KK) atau 87 jiwa, termasuk anak-anak dan lansia, memilih bertahan. "Malam ini kita dirikan tenda untuk tempat tidur warga," ungkap Heryanto, salah satu pemilik bangunan liar yang juga tokoh masyarakat setempat. Keberadaan anak-anak dan seorang lansia yang menderita stroke ringan semakin mempersulit situasi.
Pantauan di lokasi menunjukkan warga, baik pria, wanita, maupun anak-anak, berkumpul di pinggir pantai dekat puing-puing bangunan yang telah dirobohkan. Mereka terlihat mendirikan tenda seadanya dengan terpal dan tikar. Keengganan mereka untuk pindah didasari kebingungan akan tempat relokasi yang dijanjikan.
Janji Relokasi yang Tak Terpenuhi
Heryanto mengungkapkan kekecewaan warga karena merasa ditipu. "Warga merasa dibohongi pihak konsultan dan tim terpadu," jelasnya. Bangunan liar yang juga menjadi tempat usaha warga dibongkar sebelum relokasi tersedia, membuat nasib mereka semakin tidak menentu.
Heryanto berargumen bahwa warga menempati lahan tersebut secara legal, didukung dengan keberadaan pengurus RT dan RW, serta partisipasi dalam pemilu dengan adanya Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi tersebut. Informasi mengenai relokasi di daerah Batukenit, perbatasan Desa Cikakak dan Desa Citepus, baru disampaikan saat penertiban. Ironisnya, bangunan relokasi yang dijanjikan ternyata belum tersedia.
"Tempat relokasi masih belantara dan bangunan pun belum ada. Bagaimana kami bisa tinggal di tempat seperti itu, apalagi banyak anak-anak dan lansia?" tambah Heryanto, mewakili keluhan warga.
Kisah Nia, Warga Lansia yang Bingung
Nia, seorang warga lansia berusia 65 tahun, telah tinggal di Cagar Alam Sukawayana selama 25 tahun. Ia merasa bingung dan kehilangan tempat tinggal setelah bangunan tempat usahanya dibongkar. Bersama cucu dan anaknya, ia memilih bertahan di sekitar puing-puing bangunan.
Penjelasan Pihak Balai Besar KSDA Jawa Barat
Yogi Sutisna dari Polhut Balai Besar KSDA Jawa Barat menjelaskan bahwa sosialisasi dan peringatan telah dilakukan jauh hari sebelumnya. Namun, imbauan untuk membongkar bangunan secara mandiri diabaikan warga, sehingga tindakan tegas berupa penertiban dilakukan.
Penertiban ini seharusnya telah dilakukan tahun lalu, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor: 500.4.3.2/Kep. 426-DLH/2024 pada 17 Mei 2024 tentang pembentukan tim terpadu penataan Cagar Alam dan Tempat Wisata Alam Sukawayana.
Kesimpulan
Peristiwa ini menyoroti kompleksitas permasalahan penertiban bangunan liar di kawasan cagar alam. Konflik antara upaya pelestarian lingkungan dan kebutuhan tempat tinggal warga membutuhkan solusi yang lebih komprehensif dan memperhatikan aspek kemanusiaan. Kejelasan informasi dan transparansi dari pihak terkait sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan konflik serupa di masa mendatang.