Warga Sukapura Desak Pemkot Jakarta Utara Tindak Tegas Alih Fungsi Lahan Fasilitas Umum
Lebih dari 10 warga RW 07 Sukapura, Jakarta Utara, mendatangi Balai Kota untuk menuntut tindakan tegas atas dugaan alih fungsi lahan fasilitas umum menjadi lahan komersial yang telah berlangsung sejak tahun 2010.

Warga RW 07 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, mengungkapkan keresahan mereka terkait dugaan alih fungsi lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) menjadi lahan komersial. Lebih dari 10 perwakilan warga mendatangi Balai Kota Jakarta Utara pada Senin, 5 Mei 2024, untuk menuntut tindakan tegas dari pemerintah setempat. Permasalahan ini telah berlangsung lama dan berulang, menimbulkan kerugian bagi warga sekitar.
Parluhutan Simanjuntak, perwakilan warga, menyatakan, "Alih fungsi lahan sangat merugikan warga. Lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi fasos dan fasum, malah dijadikan lahan komersial." Ia menjelaskan bahwa permasalahan ini telah berlangsung sejak tahun 2010, di mana warga telah beberapa kali melakukan upaya penentangan, mulai dari mengajukan surat keberatan, melakukan unjuk rasa, hingga mengajukan gugatan hukum.
Meskipun Pemkot Jakarta Utara pernah menghentikan pembangunan ruko tiga lantai pada tahun 2016, pembangunan kembali dilanjutkan pada tahun 2024 oleh pengembang baru. Hal ini memicu kemarahan warga dan mendorong mereka untuk kembali menyuarakan tuntutannya.
Tuntutan Warga Sukapura
Warga Sukapura menuntut beberapa hal penting terkait alih fungsi lahan tersebut. Pertama, mereka mendesak Pemkot Jakarta Utara untuk menjatuhkan sanksi penyegelan terhadap pembangunan ruko tiga lantai tersebut agar pembangunan segera dihentikan. Kedua, warga menuntut pembatalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan, karena diduga cacat hukum. Ketiga, warga meminta agar lahan fasos dan fasum yang telah dialihfungsikan dikembalikan kepada warga.
Lebih lanjut, Parluhutan Simanjuntak menegaskan, "Kami meminta lahan yang sudah diubah menjadi lahan komersil tersebut dikembalikan ke keadaan semula menjadi lahan fasos dan fasum. Seluruh pegawai dan suruhan pengembang baru harus segera keluar dari lokasi." Warga berharap Pemkot Jakarta Utara dapat segera menindaklanjuti tuntutan mereka dan menyelesaikan permasalahan ini secara adil.
Mereka menekankan bahwa lahan fasos dan fasum merupakan hak warga dan seharusnya digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan komersial. Penggunaan lahan untuk kepentingan komersial telah merugikan warga dan menimbulkan ketidakadilan.
Sejarah Perjuangan Warga
Perjuangan warga RW 07 Sukapura untuk mempertahankan lahan fasos dan fasum telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Berbagai upaya telah dilakukan, namun permasalahan ini terus berulang. Keberanian warga untuk kembali menyuarakan tuntutannya menunjukkan betapa pentingnya lahan tersebut bagi kehidupan mereka.
Langkah warga mendatangi Balai Kota merupakan upaya terakhir untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum. Mereka berharap Pemkot Jakarta Utara dapat bertindak tegas dan memberikan solusi yang adil bagi warga Sukapura.
Pembangunan ruko tiga lantai yang kembali dilanjutkan oleh pengembang baru menunjukkan adanya celah hukum atau lemahnya pengawasan dari pemerintah. Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi Pemkot Jakarta Utara agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Harapan Warga akan Penyelesaian Masalah
Warga berharap Pemkot Jakarta Utara dapat segera merespon tuntutan mereka dan mengambil tindakan tegas terhadap pengembang. Mereka juga berharap agar pemerintah dapat lebih memperhatikan dan melindungi hak-hak warga terkait penggunaan lahan fasos dan fasum.
Keberhasilan warga dalam memperjuangkan haknya akan menjadi contoh bagi warga lainnya yang mengalami permasalahan serupa. Permasalahan alih fungsi lahan ini menjadi sorotan penting terkait penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga.
Dengan adanya transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah, diharapkan permasalahan ini dapat segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut. Warga berharap agar lahan fasos dan fasum dapat segera dikembalikan fungsinya untuk kepentingan umum.
"Kami berharap tuntutan ini dapat ditindaklanjuti Pemkot Jakarta Utara agar pengembang dapat menghentikan seluruh kegiatan yang ada di lokasi proyek tersebut sehingga permasalahan dapat selesai," ujar Parluhutan Simanjuntak.