Kejati Jabar Selidiki Korupsi Lahan Fasos-Fasum Bekasi
Kejati Jawa Barat resmi menyidik dugaan korupsi lahan fasos-fasum di Bekasi yang melibatkan oknum Pemkab Bekasi dan pengembang, bermula dari laporan masyarakat terkait revisi tata ruang yang merugikan negara.
![Kejati Jabar Selidiki Korupsi Lahan Fasos-Fasum Bekasi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000208.201-kejati-jabar-selidiki-korupsi-lahan-fasos-fasum-bekasi-1.jpg)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di Kabupaten Bekasi. Kasus ini melibatkan oknum pemerintah daerah setempat dan pengembang properti serta kawasan industri. Penyidikan dimulai setelah tim penyidik Kejati Jabar menemukan bukti cukup dari hasil penyelidikan sebelumnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sri Cahya Wijaya, membenarkan peningkatan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Saat ini statusnya sudah penyidikan untuk kasus di Kabupaten Bekasi" ujarnya Selasa lalu. Beliau menambahkan bahwa perkembangan selanjutnya akan diinformasikan lebih lanjut.
Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Baik dari kalangan pengusaha maupun aparatur pemerintahan Kabupaten Bekasi telah menjalani pemeriksaan. "Minggu lalu saja, ada empat orang yang sudah diperiksa," kata Nur Sri, tanpa menyebut nama mereka.
Proses penyidikan masih berlanjut. Tim penyidik Kejati Jabar akan terus memanggil pihak-pihak terkait dan menerapkan strategi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Tujuannya adalah untuk memastikan semua fakta terungkap dan terangnya kasus ini sampai ke akar-akarnya.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya tindak pidana korupsi terkait revisi master plan tata ruang sebuah perusahaan pengembang di Bekasi. Laporan tersebut menyertakan surat bernomor 653/10/DPUPR-PR/MP/I/2020, tertanggal 28 Januari 2020. Surat tersebut berisi persetujuan alokasi pengganti 40 hektare lahan fasos-fasum untuk kampus yang terkena trase kereta cepat. Persetujuan ini diberikan oleh oknum kepala dinas kepada pengembang.
Persetujuan tersebut merupakan respons atas permohonan pengembang sebelumnya, tertuang dalam surat nomor 129/PDM/PRM/XI/19, tanggal 13 November 2019. Satu tahun kemudian, pengembang yang sama kembali mengajukan revisi master plan tata ruang dan disetujui oleh pelaksana tugas kepala dinas melalui surat bernomor 653/012/DCKTR-PTR/MP/2021 pada Mei 2021.
Kejati Jabar menduga adanya perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak tertentu. Dugaan ini muncul karena pemerintah daerah tidak mendapatkan lahan pengganti yang seharusnya mereka terima saat menyetujui kedua revisi tata ruang tersebut, meskipun zona peruntukan lahan telah berubah. Penyidik menduga adanya potensi kerugian negara yang signifikan dalam kasus ini.
Proses hukum akan terus berjalan, dan Kejati Jabar berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga mendapatkan keadilan bagi masyarakat dan negara. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus korupsi lahan fasos-fasum di Kabupaten Bekasi ini. Kejati Jabar berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar senantiasa menjunjung tinggi hukum dan peraturan yang berlaku.