Kejati NTB Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung Bima
Kejati NTB resmi menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Bima senilai Rp78 miliar yang sebelumnya ditangani KPK dan ditemukan penyimpangan anggaran Rp8,4 miliar oleh BPK NTB.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Agung Bima. Informasi ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Ely Rahmawati, di Mataram pada Jumat, 31 Januari 2024. Penyelidikan ini fokus pada potensi perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam proyek tersebut.
Proses penyelidikan saat ini masih berfokus pada pengumpulan data dan keterangan. Meskipun telah banyak informasi beredar, Ely menjelaskan bahwa pada tahap ini Kejati NTB belum dapat mengungkapkan banyak detail kepada publik terkait pihak-pihak yang diperiksa. Semua informasi akan diungkap setelah proses penyelidikan selesai.
Kasus dugaan korupsi Masjid Agung Bima ini sebelumnya berada di bawah pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK bahkan telah melakukan pengecekan fisik langsung ke lokasi proyek sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. Hal ini menunjukkan adanya indikasi kuat penyimpangan yang perlu diselidiki.
Pada pertengahan 2024, Korsup Wilayah V KPK berkoordinasi dan melakukan supervisi dengan Kejati NTB. Salah satu poin penting dalam koordinasi tersebut adalah dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Agung Bima. Kerja sama ini menandai peralihan penanganan kasus dari KPK ke Kejati NTB.
Di akhir tahun 2024, Kajati NTB, Enen Saribanon, mengumumkan rencana tindak lanjut atas hasil koordinasi dan supervisi dengan KPK. Kejati NTB melakukan telaah untuk memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut. Beliau saat itu berkomitmen untuk mengambil langkah hukum jika ditemukan bukti pelanggaran hukum pada tahun 2025.
Dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek ini sebelumnya juga telah ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. BPK mencatat potensi penyimpangan anggaran mencapai Rp8,4 miliar dari total anggaran proyek sebesar Rp78 miliar. Proyek fisik Masjid Agung Bima ini dikerjakan melalui kerja sama operasional (KSO) antara PT Brahmakerta Adiwira dan PT Budimas.
Dengan dimulainya penyelidikan oleh Kejati NTB, diharapkan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Bima ini dapat segera terungkap. Publik menantikan hasil penyelidikan dan proses hukum selanjutnya untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penggunaan anggaran negara. Proses ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan penggunaan dana negara sesuai aturan.