Puluhan Saksi Diperiksa Kejati Jabar Terkait Kasus Korupsi Lahan Fasos-Fasum Bekasi
Kejati Jawa Barat telah memanggil puluhan saksi untuk kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di Kabupaten Bekasi yang melibatkan oknum Pemkab Bekasi dan pengembang.
![Puluhan Saksi Diperiksa Kejati Jabar Terkait Kasus Korupsi Lahan Fasos-Fasum Bekasi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/12/000052.405-puluhan-saksi-diperiksa-kejati-jabar-terkait-kasus-korupsi-lahan-fasos-fasum-bekasi-1.jpg)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tengah mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di Kabupaten Bekasi. Kasus ini melibatkan oknum pejabat Pemkab Bekasi dan beberapa perusahaan pengembang properti dan kawasan industri. Proses penyidikan memasuki babak baru dengan pemanggilan puluhan saksi untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan Puluhan Saksi
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, membenarkan informasi tersebut. "Melibatkan banyak saksi, puluhan," ujarnya pada Selasa lalu. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, belasan saksi telah diperiksa. Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang, termasuk oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bekasi dan pihak swasta yang diduga mengetahui kronologi kasus ini.
Pemanggilan saksi-saksi ini merupakan bagian penting dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum berlanjut ke tahap berikutnya. Kejati Jabar memastikan akan terus memanggil pihak-pihak terkait lainnya guna memperkuat bukti dan mengungkap seluruh fakta yang terjadi.
Kronologi Kasus dan Dugaan Pelanggaran Hukum
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam revisi master plan tata ruang yang diajukan oleh sebuah perusahaan pengembang. Laporan tersebut menyertakan bukti awal berupa surat bernomor 653/10/DPUPR-PR/MP/I/2020, tertanggal 28 Januari 2020. Surat tersebut berisi persetujuan alokasi pengganti 40 hektare lahan fasos-fasum untuk peruntukan kampus yang terkena trase kereta cepat.
Persetujuan ini merupakan respons atas permohonan sebelumnya dari pengembang yang tertuang dalam surat nomor 129/PDM/PRM/XI/19, tanggal 13 November 2019. Menariknya, setahun kemudian, pengembang yang sama kembali mengajukan revisi master plan dan kembali disetujui oleh pelaksana tugas kepala dinas terkait melalui surat bernomor 653/012/DCKTR-PTR/MP/2021 pada Mei 2021.
Kejati Jabar menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses ini. Diduga, pemerintah daerah tidak menerima lahan pengganti yang seharusnya menjadi hak mereka saat menyetujui kedua permohonan revisi tata ruang tersebut, meskipun zona peruntukan lahan telah berubah. Hal ini diduga mengakibatkan keuntungan pribadi maupun korporasi bagi pihak-pihak yang terlibat.
Langkah Selanjutnya
Nur Sricahyawijaya menyatakan bahwa Kejati Jabar akan terus menginformasikan perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat. Tim penyidik berkomitmen untuk menyempurnakan berkas dakwaan sebelum memasuki tahap penuntutan, dengan tujuan untuk mengungkap terang benderang seluruh fakta kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan.
Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lahan publik menjadi hal yang sangat penting untuk dijaga. Kejati Jawa Barat berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi lahan fasos-fasum di Kabupaten Bekasi ini menjadi sorotan publik. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memberikan kepastian hukum. Kejati Jawa Barat, melalui penyidikan yang intensif dan teliti, berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum.