Ratusan Bangunan Liar di Pasar Monyet Palabuhanratu Ditertibkan
Kementerian Kehutanan bersama BBKSDA Jabar menertibkan ratusan bangunan liar di Pasar Monyet, Palabuhanratu, karena berada di kawasan Cagar Alam dan Taman Wisata Alam Sukawayana.
Sukabumi, Jawa Barat, 5 Februari 2024 - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat melakukan penertiban terhadap ratusan bangunan liar di Pasar Monyet, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Penertiban yang dilakukan pada Rabu ini menyasar berbagai bangunan, termasuk bale, warung makan dan kopi, hingga tempat hiburan malam. Semua bangunan tersebut berdiri di kawasan Cagar Alam dan Taman Wisata Alam Sukawayana.
Alasan Penertiban dan Sosialisasi
Menurut Yogi Sutisna, Polhut Balai Besar KSDA Jawa Barat, penertiban dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kawasan Cagar Alam dan Taman Wisata Alam Sukawayana. "Sebelum penertiban, kami telah melakukan sosialisasi kepada warga," jelas Yogi. Sosialisasi dilakukan H-1 sebelum penertiban, memberi kesempatan warga untuk pindah secara mandiri. Penertiban paksa dilakukan bagi yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.
Kawasan ini memiliki fungsi penting untuk wisata, edukasi, dan pelestarian alam. Keberadaan berbagai pohon dan sumber daya alam lainnya mendukung kegiatan penelitian dan pendidikan. Penertiban bertujuan mengembalikan fungsi kawasan tersebut.
Jumlah Bangunan dan Lokasi
Meskipun tidak ada data resmi jumlah bangunan liar yang ditertibkan, Yogi memperkirakan jumlahnya mencapai ratusan unit. Bangunan-bangunan tersebut tersebar mulai dari sekitar Samudra Becah Hotel, Kecamatan Cikakak, hingga Taman Lumba-Lumba Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu. Banyak di antara bangunan tersebut merupakan relokasi dari lokasi wisata Alam Sukawayana yang sebelumnya juga telah ditertibkan.
Fungsi Cagar Alam dan Pengawasan
Yogi menegaskan bahwa Cagar Alam Sukawayana hanya diperbolehkan untuk kegiatan penelitian dan pendidikan, bukan untuk aktivitas komersial. Aturan cagar alam lebih ketat daripada tempat wisata alam. Saat ini, pihak berwenang masih mendata bangunan-bangunan yang ada, mulai dari warung, kios, indekos, hingga tempat hiburan malam. Luas Cagar Alam Sukawayana mencapai 32,38 hektare, sedangkan Taman Wisata Alam Sukawayana sekitar 16 hektare.
Selain penertiban, pengawasan ketat akan dilakukan untuk mencegah pembangunan liar kembali, terutama di area cagar alam. "Cagar Alam Sukawayana memiliki fungsi sebagai kawasan penelitian dan pendidikan. Namun, karena mereka membandel, kami harus melakukan tindakan tegas untuk mengembalikan fungsi cagar alam ini," tambah Yogi.
Kesimpulan
Penertiban bangunan liar di Pasar Monyet Palabuhanratu merupakan langkah tegas untuk melindungi dan mengembalikan fungsi Cagar Alam dan Taman Wisata Alam Sukawayana. Langkah ini penting untuk menjaga kelestarian alam dan mendukung kegiatan penelitian serta pendidikan di kawasan tersebut. Pengawasan ketat akan terus dilakukan untuk mencegah pembangunan liar di masa mendatang.