Rejang Lebong Bentuk Dewan Pengupahan, Tentukan UMK Sendiri Mulai 2025
Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, resmi membentuk Dewan Pengupahan yang akan menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sendiri mulai tahun 2025, lepas dari acuan UMP Provinsi Bengkulu.
Kabupaten Rejang Lebong di Provinsi Bengkulu kini telah memiliki Dewan Pengupahan sendiri. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, Syamsir Madani, Minggu, 19 Januari 2024. Berdirinya dewan ini menandai babak baru dalam penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di daerah tersebut.
Sebelumnya, penetapan UMK Rejang Lebong selalu mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu. Namun, dengan terbentuknya dewan ini, penentuan UMK akan dilakukan secara mandiri, diharapkan lebih sesuai dengan kondisi ekonomi lokal. Dewan Pengupahan ini dibentuk berdasarkan keputusan Bupati Rejang Lebong dan efektif bekerja pada tahun 2025.
Tugas utama Dewan Pengupahan Rejang Lebong adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Mereka akan berperan penting dalam menentukan besaran UMK setiap tahunnya. Selain itu, dewan juga akan aktif dalam advokasi pekerja dan menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan melalui pendekatan tripartit yang melibatkan pekerja, pemerintah, perusahaan, dan asosiasi perusahaan.
Keanggotaan Dewan Pengupahan terdiri dari perwakilan akademisi dari IAIN Curup, Kamar Dagang dan Industri (KADIN), dan unsur pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong. Bupati sendiri bertindak sebagai koordinator. Anggota dewan yang beragam ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang seimbang dalam pengambilan keputusan.
Untuk tahun 2025, UMK Rejang Lebong masih mengacu pada UMP Provinsi Bengkulu, yaitu sebesar Rp2.670.039,39 per bulan. Namun, dengan adanya Dewan Pengupahan, diharapkan penentuan UMK di tahun-tahun berikutnya akan lebih representatif dan berkeadilan bagi pekerja di Rejang Lebong.
Dalam waktu dekat, Dewan Pengupahan akan mengadakan rapat untuk membahas penerapan UMK dan strategi untuk mengatasi angka pengangguran serta meningkatkan sistem ketenagakerjaan di Rejang Lebong. Harapannya, UMK yang ditetapkan nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan sesuai dengan standar pemerintah.
Dengan adanya Dewan Pengupahan ini, Kabupaten Rejang Lebong berupaya untuk menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil dan sejalan dengan kondisi ekonomi setempat. Hal ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja di daerah tersebut.