Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

UMK Jayawijaya 2025 Naik Jadi Rp4,2 Juta, Pemkab Harap Pengusaha Patuh Aturan
UMK Jayawijaya 2025 Naik Jadi Rp4,2 Juta, Pemkab Harap Pengusaha Patuh Aturan

Pemerintah Kabupaten Jayawijaya menetapkan UMK 2025 sebesar Rp4,2 juta, naik dari tahun sebelumnya, dan berharap seluruh pengusaha mematuhi aturan tersebut.

#planetantara
Kemenkumham Sumsel Harmonisasi Raperbup Gaji Perangkat Desa OKU Selatan
Kemenkumham Sumsel Harmonisasi Raperbup Gaji Perangkat Desa OKU Selatan

Kemenkumham Sumsel telah melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati OKU Selatan tentang penghasilan tetap perangkat desa untuk memastikan regulasi sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum.

Sumber Antara
UMK Garut 2025: Disnakertrans Pastikan Perusahaan Bayar Sesuai Ketentuan Rp2,3 Juta
UMK Garut 2025: Disnakertrans Pastikan Perusahaan Bayar Sesuai Ketentuan Rp2,3 Juta

Disnakertrans Garut memastikan seluruh perusahaan di Garut telah membayarkan UMK 2025 sebesar Rp2,3 juta kepada para buruh dan akan menindak tegas perusahaan yang melanggar.

Sumber Antara
Rejang Lebong Bentuk Dewan Pengupahan, Tentukan UMK Sendiri Mulai 2025
Rejang Lebong Bentuk Dewan Pengupahan, Tentukan UMK Sendiri Mulai 2025

Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, resmi membentuk Dewan Pengupahan yang akan menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sendiri mulai tahun 2025, lepas dari acuan UMP Provinsi Bengkulu.

UMK