Relokasi Pedagang PPI Tenda Gorontalo Menuai Penolakan
UPTD Pelabuhan Perikanan Tenda Gorontalo akan relokasi pedagang bahan pokok dan ikan ke Pasar Sentral, namun pedagang menolak karena alasan biaya sewa dan lokasi yang kurang strategis.

Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui UPTD Pelabuhan Perikanan Tenda akan merelokasi pedagang ikan eceran dan bahan pokok dari Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Tenda Gorontalo ke Pasar Sentral. Penertiban dan relokasi ini dilakukan pada Rabu, 30 April 2024, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2012 tentang fungsi PPI Tenda.
Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Tenda, Lindawaty Hagu, menyatakan bahwa pedagang tidak lagi diizinkan berjualan di PPI Tenda karena pelabuhan tersebut harus dikembalikan pada fungsinya. Pemerintah sebelumnya telah memberikan sosialisasi dan waktu hingga 30 April 2024 bagi para pedagang untuk mengosongkan lokasi. Setelah batas waktu tersebut, penertiban akan tetap dilakukan.
Keputusan ini mendapat penolakan keras dari para pedagang. Mereka telah berjualan di lokasi tersebut selama bertahun-tahun, berkontribusi melalui sewa lapak dan parkir. Relokasi ke Pasar Sentral dianggap merugikan karena biaya sewa yang lebih mahal dan lokasi yang kurang strategis, sehingga dikhawatirkan akan mengurangi jumlah pembeli.
Penolakan Relokasi dan Tuntutan Pedagang
Ketua Asosiasi Pelabuhan Perikanan Tenda Kota Gorontalo, Charles Mantu, mewakili pedagang menyatakan penolakan terhadap relokasi tersebut. Mereka telah berjualan di PPI Tenda selama 10 hingga 18 tahun dan merasa aturan baru tersebut tidak berpihak pada pedagang kecil. Para pedagang menilai lokasi baru di Pasar Sentral akan memberatkan mereka secara ekonomi.
Pedagang mengeluhkan biaya sewa lapak yang lebih tinggi di Pasar Sentral dan khawatir akan kesulitan menarik pembeli karena letaknya yang berada di bagian dalam pasar. Mereka menilai lokasi yang sekarang jauh lebih strategis dan mudah dijangkau pembeli.
Para pedagang meminta pemerintah daerah, khususnya Gubernur dan Walikota Gorontalo, untuk turun langsung berdiskusi dan mencari solusi yang lebih adil dan mempertimbangkan nasib para pedagang. Mereka berharap adanya solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak tanpa merugikan pedagang kecil.
Peraturan dan Fungsi PPI Tenda
Lindawaty Hagu menjelaskan bahwa penertiban ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2012. Peraturan tersebut mengatur fungsi PPI Tenda sebagai pelabuhan perikanan, bukan sebagai tempat berjualan eceran bahan pokok dan ikan. Sebelumnya, kawasan tersebut merupakan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang dikelola oleh Pemerintah Kota Gorontalo.
Dengan beralihnya status menjadi PPI dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, maka fungsi utamanya harus diutamakan. Relokasi pedagang bertujuan untuk mengembalikan fungsi PPI Tenda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah Provinsi Gorontalo bermaksud mengembalikan fungsi utama PPI Tenda sebagai pusat pelelangan ikan.
Meskipun demikian, pemerintah juga diharapkan dapat memberikan solusi yang berpihak pada pedagang kecil dan tidak membebani mereka dengan biaya yang tinggi dan lokasi yang kurang strategis. Diharapkan ada komunikasi yang lebih intensif antara pemerintah dan pedagang untuk menemukan jalan tengah yang menguntungkan semua pihak.
Harapan Solusi yang Adil
Permasalahan relokasi pedagang di PPI Tenda Gorontalo ini menyoroti pentingnya dialog dan komunikasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat. Diharapkan pemerintah dapat mempertimbangkan aspirasi pedagang dan mencari solusi yang adil dan berpihak pada rakyat kecil. Solusi yang tepat harus mampu menyeimbangkan antara penegakan peraturan dan kesejahteraan para pedagang.
Ke depan, diharapkan adanya transparansi dan partisipasi pedagang dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan PPI Tenda. Dengan begitu, diharapkan dapat tercipta solusi yang berkelanjutan dan saling menguntungkan antara pemerintah dan pedagang. Pemerintah perlu mempertimbangkan alternatif lain selain relokasi ke Pasar Sentral yang dinilai kurang menguntungkan para pedagang.