Pemprov Gorontalo Tata Ulang PPI dan TPI Tenda: Relokasi Pedagang Jadi Fokus
Pemerintah Provinsi Gorontalo akan menata ulang Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tenda dengan merelokasi pedagang eceran dan bahan pokok untuk mengembalikan fungsi utama kawasan tersebut.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, mulai menata kembali Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tenda di Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. Langkah awal yang dilakukan adalah relokasi pedagang ikan eceran dan pedagang bahan pokok yang selama ini berjualan di kawasan tersebut. Penataan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi utama PPI dan TPI Tenda sesuai aturan yang berlaku. Relokasi ini dijadwalkan selesai pada 30 April 2024, dengan sanksi tegas bagi pedagang yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.
Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Tenda, Lindawaty Hagu, menjelaskan bahwa sosialisasi telah dilakukan sejak 14 Maret 2024 kepada seluruh pedagang di TPI Tenda. Sosialisasi ini menjelaskan aturan dan mekanisme yang harus dipatuhi sesuai peruntukan kawasan PPI dan TPI Tenda. Dalam peraturan yang berlaku, pedagang ikan eceran dan bahan pokok tidak diizinkan berjualan di area tersebut. Hanya pedagang penampung ikan yang diizinkan, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Pemprov Gorontalo berkomitmen untuk mengembalikan fungsi PPI dan TPI Tenda sebagai pusat kegiatan perikanan. Dengan adanya penataan ulang ini, diharapkan aktivitas bongkar muat dan penampungan ikan dapat berjalan lebih lancar dan tertib. Langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas sektor perikanan di Gorontalo.
Relokasi Pedagang ke Pasar Sentral Kota Gorontalo
Para pedagang yang direlokasi akan ditempatkan di kawasan Pasar Sentral Kota Gorontalo. Pemindahan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan dan gangguan aktivitas di PPI dan TPI Tenda. Pemerintah telah memberikan waktu hingga 30 April 2024 bagi para pedagang untuk mengosongkan lokasi. Setelah tanggal tersebut, sanksi tegas akan diberlakukan bagi pedagang yang masih berjualan di area yang dilarang.
Selain sosialisasi, Pemprov Gorontalo juga telah memasang papan pengumuman di kawasan PPI dan TPI Tenda sebagai imbauan kepada para pedagang. Pengumuman tersebut berisi informasi tentang relokasi dan batas waktu pengosongan lokasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan semua pedagang mengetahui dan memahami kebijakan tersebut.
Lindawaty Hagu menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk menegakkan aturan yang berlaku di PPI dan TPI Tenda. "Pemerintah akan mengembalikan fungsi dari TPI maupun PPI Tenda sebagaimana mestinya, sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya. Ia menambahkan bahwa pelarangan aktivitas usaha di luar subsektor perikanan bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif bagi kegiatan perikanan.
Penataan PPI dan TPI Tenda untuk Optimalisasi Sektor Perikanan
Penataan PPI dan TPI Tenda merupakan bagian dari upaya Pemprov Gorontalo untuk mengoptimalkan sektor perikanan di daerah tersebut. Dengan menata ulang kawasan tersebut, diharapkan aktivitas perikanan dapat berjalan lebih efisien dan produktif. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan perekonomian masyarakat Gorontalo, khususnya para nelayan dan pedagang ikan.
Langkah-langkah yang dilakukan Pemprov Gorontalo menunjukkan komitmen yang kuat untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya perikanan. Dengan adanya penataan ini, diharapkan PPI dan TPI Tenda dapat berfungsi secara optimal sebagai pusat kegiatan perikanan di Gorontalo, mendukung peningkatan kesejahteraan nelayan dan pelaku usaha perikanan lainnya. Relokasi pedagang juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan teratur di kawasan tersebut.
Selain relokasi pedagang, Pemprov Gorontalo juga berencana melakukan perbaikan infrastruktur dan fasilitas di PPI dan TPI Tenda. Perbaikan ini akan mencakup peningkatan fasilitas penunjang kegiatan perikanan, seperti tempat pelelangan ikan yang lebih modern dan sistem penyimpanan ikan yang lebih baik. Semua upaya ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk perikanan Gorontalo di pasar lokal maupun nasional.
Dengan adanya penataan dan relokasi ini, diharapkan PPI dan TPI Tenda dapat menjadi pusat kegiatan perikanan yang modern, efisien, dan tertib. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan nelayan dan pelaku usaha perikanan di Gorontalo, serta berkontribusi pada peningkatan perekonomian daerah.
Ke depan, Pemprov Gorontalo akan terus memantau dan mengevaluasi perkembangan di PPI dan TPI Tenda pasca relokasi. Evaluasi ini akan menjadi dasar untuk melakukan perbaikan dan peningkatan pengelolaan PPI dan TPI Tenda agar lebih optimal.