DKP Gorontalo Tarik Retribusi PAD di Pelabuhan Perikanan Inengo, Optimalkan Pendapatan Daerah
DKP Gorontalo mulai menarik retribusi PAD di Pelabuhan Perikanan Inengo sebagai langkah optimalkan pendapatan daerah dari sektor perikanan.

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo mulai melakukan penarikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi pas masuk di Pelabuhan Perikanan Inengo, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango. Langkah ini merupakan implementasi dari pengelolaan pelabuhan setelah penyerahan aset ke Pemerintah Provinsi Gorontalo. Penarikan PAD ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor perikanan tangkap terhadap pendapatan daerah.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Provinsi Gorontalo, Sitti Sabariah Machmud, yang juga penanggung jawab Pelabuhan Perikanan Inengo, menyatakan bahwa penarikan PAD ini mulai diberlakukan pada Selasa, 20 Mei 2025. Sebelumnya, DKP Provinsi Gorontalo telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat nelayan di sekitar pelabuhan sejak Jumat, 16 Mei 2025. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai dasar hukum, tujuan, serta mekanisme pelaksanaan retribusi pas masuk pelabuhan.
Sitti Sabariah Machmud menjelaskan bahwa penarikan retribusi ini merupakan bagian dari kewajiban pengelolaan pelabuhan setelah aset Pelabuhan Perikanan Inengo resmi diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui mekanisme pengalihan personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah provinsi dalam pengelolaan pelabuhan perikanan di wilayahnya.
Dasar Hukum dan Tujuan Penarikan Retribusi
Penarikan retribusi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk mengelola pelabuhan perikanan yang berada di wilayahnya. Salah satu bentuk pengelolaan tersebut adalah melalui pelaksanaan penarikan retribusi daerah.
"Sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah provinsi memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan pelabuhan perikanan yang berada dalam wilayahnya. Salah satu bentuk pengelolaan tersebut adalah melalui pelaksanaan penarikan retribusi daerah," kata Sabariah.
Retribusi daerah merupakan sumber pendapatan penting bagi daerah. Pendapatan ini akan digunakan untuk mendukung pembiayaan layanan publik dan pembangunan sektor perikanan yang berkelanjutan. DKP Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk melakukan pungutan secara transparan dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Implementasi dan Transparansi Penarikan Retribusi
Pungutan retribusi akan dilakukan secara transparan dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi. Perda ini menjadi landasan dalam pelaksanaan penarikan retribusi di Pelabuhan Perikanan Inengo.
DKP Provinsi Gorontalo berharap bahwa dengan pemberlakuan retribusi pas masuk ini, pengelolaan Pelabuhan Perikanan Inengo dapat berjalan lebih optimal. Selain itu, diharapkan pula dapat meningkatkan kontribusi sektor perikanan tangkap terhadap pendapatan daerah. Hal ini akan mendukung pembangunan sektor perikanan yang berkelanjutan di Provinsi Gorontalo.
Sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat nelayan mengenai dasar hukum, tujuan, serta mekanisme pelaksanaan retribusi pas masuk pelabuhan. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat dapat mendukung program ini demi kemajuan sektor perikanan di Gorontalo.
Dengan adanya penarikan PAD melalui retribusi di Pelabuhan Perikanan Inengo, DKP Provinsi Gorontalo menunjukkan komitmennya dalam mengelola sumber daya perikanan secara optimal. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat nelayan di Gorontalo.