Resmi Disetujui! DPRD Kota Probolinggo Sahkan Raperda Perubahan APBD 2025, Apa Manfaatnya bagi Warga?
DPRD Kota Probolinggo telah menyetujui Raperda Perubahan APBD 2025. Simak bagaimana perubahan anggaran ini akan meningkatkan kualitas layanan publik dan kesejahteraan warga.

DPRD Kota Probolinggo baru-baru ini menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Keputusan penting ini diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo, Jawa Timur.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani. Agenda utama adalah penyampaian pendapat akhir fraksi serta penetapan keputusan DPRD terhadap raperda tersebut.
Persetujuan ini diharapkan dapat membawa dampak positif signifikan bagi masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan warga di Kota Probolinggo secara menyeluruh.
Konsensus Fraksi dalam Perubahan APBD 2025
Proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025 telah melalui berbagai tahapan. Tahapan ini termasuk rapat paripurna sebelumnya dan diskusi mendalam di tingkat fraksi.
Secara umum, seluruh fraksi di DPRD Kota Probolinggo menyatakan persetujuan terhadap raperda ini. Mereka melihat pentingnya penyesuaian anggaran demi kepentingan masyarakat.
Meskipun demikian, fraksi-fraksi juga memberikan masukan penting. Mereka menekankan agar pemerintah daerah benar-benar memperhatikan setiap saran yang telah disampaikan.
Masukan ini bertujuan untuk memastikan bahwa alokasi anggaran benar-benar efektif. Ini juga untuk menjamin bahwa setiap program dapat memberikan manfaat maksimal bagi warga Kota Probolinggo.
Prioritas Anggaran untuk Peningkatan Kesejahteraan
Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, turut menyampaikan pendapat akhirnya setelah fraksi-fraksi. Beliau berharap perubahan anggaran ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Aminuddin secara khusus menyoroti beberapa poin penting dalam pembahasan anggaran. Salah satunya adalah efisiensi anggaran perjalanan dinas yang perlu terus ditingkatkan.
Selain itu, penyesuaian tunjangan kepala sekolah SD dan SMP juga menjadi perhatian. Penyesuaian ini telah disesuaikan dengan ketentuan nasional yang berlaku.
Peningkatan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) juga akan diakomodasi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap kerukunan antarumat beragama.
Fokus pada Sumber Daya Manusia dan Mekanisme Pengadaan
Pemerintah Kota Probolinggo juga berkomitmen pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Hal ini termasuk layanan pengadaan barang dan jasa.
Dukungan terhadap sertifikasi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk ASN menjadi prioritas. Ini bertujuan untuk memastikan profesionalisme dalam pengelolaan anggaran.
Mekanisme pengadaan kendaraan dinas juga sedang dikaji secara mendalam. Kajian ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang ada.
Setelah persetujuan ini, Rancangan Keputusan DPRD Kota Probolinggo dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Teguh Bagus Sujawanto. Keputusan ini menjadi dasar resmi pengajuan raperda ke Gubernur Provinsi Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.