Revisi UU Penanggulangan Bencana: Anggota DPR Soroti Standar dan Peringatan Dini
Anggota DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendorong revisi UU Penanggulangan Bencana 2007 untuk mengatasi kekurangan dalam penanggulangan bencana di Indonesia, termasuk standar yang tidak konsisten dan sistem peringatan dini yang kurang memadai.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyerukan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Menurut Fikri, UU tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi terkini, di mana bencana tidak hanya disebabkan faktor alam, tetapi juga ulah manusia yang mengabaikan lingkungan. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (25/3).
Fikri menjelaskan bahwa banyak pembangunan yang mengabaikan kajian lingkungan hidup strategis, sehingga berlanjut di kawasan rawan bencana. Ia menekankan perlunya revisi UU untuk mengakomodasi faktor-faktor tersebut. "Bencana tidak hanya disebabkan oleh faktor alam, seperti gempa atau erupsi gunung. Salah satu penyebabnya adalah ketidakpatuhan terhadap kajian lingkungan hidup strategis yang disusun pemerintah. Banyak pembangunan yang seharusnya tidak dilakukan di kawasan rawan bencana justru terus berjalan," ujarnya.
Selain itu, Fikri menyoroti inkonsistensi standar penanggulangan bencana antar daerah di Indonesia. Standar yang berbeda-beda ini menimbulkan kekhawatiran, khususnya dalam hal infrastruktur. Sebagai contoh, standar bangunan hotel yang tahan gempa masih belum merata di seluruh Indonesia. Hal ini menjadi perhatian serius yang perlu segera diatasi melalui revisi UU.
Standar Penanggulangan Bencana yang Tidak Konsisten
Ketidakjelasan standar penanggulangan bencana di berbagai daerah menjadi sorotan utama Fikri. Ia mencontohkan standar bangunan hotel yang tahan gempa, yang implementasinya masih belum merata. "Kami perlu segera menetapkan standar yang jelas dan konsisten di seluruh daerah agar infrastruktur lebih tahan terhadap bencana," tegasnya. Perbedaan standar ini berpotensi meningkatkan risiko kerugian jiwa dan harta benda saat bencana terjadi.
Fikri juga menyoroti pentingnya evaluasi dan perbaikan sistem peringatan dini (early warning system). Berdasarkan kunjungan kerja, ia menemukan bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY hanya memiliki 11 alat peringatan dini. Jumlah ini dinilai belum memadai untuk mencakup seluruh wilayah DIY.
Ia menekankan perlunya survei komprehensif untuk menentukan jumlah ideal alat peringatan dini di setiap kabupaten/kota di DIY. Karakteristik bencana yang berbeda-beda di setiap daerah menuntut penyesuaian dalam sistem peringatan dini. "Sebelum menentukan jumlah ideal alat peringatan dini, survei yang komprehensif harus dilakukan terlebih dahulu. Setiap kabupaten/kota di DIY membutuhkan alat yang sesuai dengan karakteristik bencananya masing-masing," jelasnya.
Pentingnya Mitigasi dan Adaptasi Bencana
Fikri juga menekankan pentingnya pendidikan dan program adaptasi bencana. Masyarakat perlu dilatih sejak dini untuk menghadapi berbagai kemungkinan bencana. Hal ini penting untuk mengurangi kepanikan dan meningkatkan kemampuan respons yang terorganisir saat bencana terjadi.
Menurutnya, mitigasi dan adaptasi merupakan dua hal yang saling berkaitan dan sama pentingnya. Masyarakat harus dibekali pengetahuan dan keterampilan untuk menghadapi bencana. "Selain mitigasi, adaptasi juga penting. Masyarakat harus diajarkan cara menghadapi bencana sejak dini, termasuk melalui kurikulum pendidikan. Dengan begitu, mereka tidak panik saat bencana terjadi, tetapi dapat merespons dengan lebih terorganisir," kata Fikri.
Revisi UU Penanggulangan Bencana diharapkan dapat mengatasi berbagai kekurangan yang ada, termasuk standar penanggulangan bencana yang tidak konsisten dan sistem peringatan dini yang kurang memadai. Dengan revisi ini, diharapkan penanggulangan bencana di Indonesia dapat lebih efektif dan menyeluruh.