Peradi SAI Apresiasi Komisi III DPR Setujui Imunitas Advokat dalam RKUHAP
Peradi SAI Apresiasi Komisi III DPR Setujui Imunitas Advokat dalam RKUHAP

Komisi III DPR RI menyetujui hak imunitas advokat dalam RKUHAP, sebuah langkah yang diapresiasi Peradi SAI untuk melindungi profesi advokat dan akses keadilan masyarakat.

DPR Lindungi Advokat: Tak Bisa Dituntut Pidana-Perdata Jika Bela Klien dengan Itikad Baik
DPR Lindungi Advokat: Tak Bisa Dituntut Pidana-Perdata Jika Bela Klien dengan Itikad Baik

Komisi III DPR RI mengesahkan perlindungan hukum bagi advokat, sehingga mereka tidak dapat dituntut pidana atau perdata jika menjalankan tugas pembelaan klien dengan itikad baik. Perubahan ini merupakan bagian dari revisi RUU KUHAP.