DPR Lindungi Advokat: Tak Bisa Dituntut Pidana-Perdata Jika Bela Klien dengan Itikad Baik
Komisi III DPR RI mengesahkan perlindungan hukum bagi advokat, sehingga mereka tidak dapat dituntut pidana atau perdata jika menjalankan tugas pembelaan klien dengan itikad baik. Perubahan ini merupakan bagian dari revisi RUU KUHAP.

Komisi III DPR RI telah menyetujui usulan penting yang memberikan perlindungan hukum bagi para advokat di Indonesia. Usulan yang diajukan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) ini memastikan bahwa pengacara tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata selama menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik demi kepentingan pembelaan klien. Persetujuan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengumumkan keputusan tersebut setelah rapat. Perubahan ini berupa penambahan satu ayat pada Pasal 140 draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ayat baru tersebut, Pasal 140 ayat (2), berbunyi: "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan."
Penjelasan lebih lanjut terkait "itikad baik" juga disampaikan. Menurut Habiburokhman, "Yang dimaksud dengan 'itikad baik' adalah sikap dan perilaku profesional yang ditunjukkan oleh advokat dalam menjalankan tugas pembelaan dan pendampingan hukum dengan kejujuran, integritas, yang dinilai berdasarkan kode etik profesi advokat." Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para advokat dalam menjalankan tugasnya.
Perubahan Signifikan dalam RUU KUHAP
Selain perubahan pada Pasal 140, Komisi III DPR RI juga menyetujui penghapusan Pasal 142 ayat (3) RUU KUHAP. Pasal tersebut sebelumnya mengatur larangan bagi advokat untuk melakukan beberapa kegiatan, antara lain menyalahgunakan hak berkomunikasi dengan tersangka atau terdakwa, memberikan pendapat di luar pengadilan terkait permasalahan klien, dan mempengaruhi saksi atau tersangka untuk tidak mengatakan yang sebenarnya. Penghapusan ini dianggap penting untuk menciptakan keadilan bagi profesi advokat.
Habiburokhman menjelaskan alasan penghapusan pasal tersebut. Ia menyatakan bahwa aturan tersebut dinilai tidak adil bagi profesi advokat. "Masa advokat sendiri yang ada aturan begini dan sangat-sangat tidak fair, dihapus ya? Sepakat, ya?" kata dia seraya mengetuk palu tanda persetujuan. Dengan penghapusan ini, diharapkan advokat dapat menjalankan tugasnya secara lebih leluasa dan efektif.
Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang, mengapresiasi keputusan Komisi III DPR RI. Ia menilai perubahan ini sangat signifikan bagi advokat dan masyarakat yang membutuhkan jasa hukum. "Ini sangat-sangat signifikan bagi advokat maupun bagi masyarakat yang memberi jasa hukum, supaya tidak ada kriminilasi kepada advokat," ujar Juniver. Ia juga menambahkan bahwa dalam rapat tersebut diputuskan bahwa advokat tidak dilarang memberikan penjelasan kepada publik terkait kasus yang ditanganinya.
Implikasi dan Dampak Keputusan
Perubahan dalam RUU KUHAP ini memiliki implikasi yang luas bagi sistem peradilan di Indonesia. Dengan adanya perlindungan hukum yang lebih kuat, diharapkan para advokat dapat menjalankan tugasnya dengan lebih berani dan independen dalam membela klien mereka. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelaan hukum di Indonesia dan menjamin akses keadilan yang lebih baik bagi masyarakat.
Namun, penting untuk diingat bahwa perlindungan hukum ini diberikan dengan syarat advokat menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan sesuai dengan kode etik profesi. Hal ini menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan profesi advokat. Dengan demikian, diharapkan perubahan ini tidak akan disalahgunakan dan justru akan memperkuat penegakan hukum di Indonesia.
Ke depan, perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sistem peradilan Indonesia, khususnya dalam hal pemenuhan hak-hak terdakwa dan terjaminnya akses keadilan bagi semua pihak. Perlindungan hukum yang lebih jelas bagi advokat diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan hukum yang lebih sehat dan berkeadilan.
Perlu adanya pengawasan yang ketat agar perlindungan ini tidak disalahgunakan dan advokat tetap menjunjung tinggi kode etik profesi. Dengan demikian, perubahan ini dapat benar-benar memberikan manfaat bagi sistem peradilan dan masyarakat Indonesia.