DPR Bahas RUU KUHAP: Perkuat Peran Advokat dan Lindungi Hak Tersangka
Komisi III DPR RI mendorong revisi RUU KUHAP untuk memperkuat peran advokat dan melindungi hak-hak tersangka, menanggapi keluhan masyarakat terkait minimnya peran advokat dalam KUHAP saat ini.

Jakarta, 5 Maret 2024 - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memimpin rapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rapat yang dihadiri sejumlah advokat senior ini fokus pada penguatan peran advokat dan perlindungan hak-hak tersangka. Banyak masukan dan keluhan masyarakat diterima terkait minimnya peran advokat dalam KUHAP yang berlaku saat ini. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih baik bagi tersangka dan terdakwa.
Habiburokhman menekankan pentingnya revisi RUU KUHAP untuk mengakomodasi masukan dari berbagai pihak, termasuk advokat senior yang telah berpengalaman puluhan tahun. "Karena kita ya paham sekali, apalagi di sini banyak advokat, Pak Wayan advokat senior dulu di Bali puluhan tahun, Bang Hinca Panjaitan, Pak Tandra," ujar Habiburokhman saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ia menambahkan bahwa usulan ini merupakan suara bersama dari anggota Komisi III DPR RI lintas fraksi.
Para advokat senior memberikan perspektif berharga, khususnya mengenai praktik advokasi sebelum tahun 1981, saat UU KUHAP belum berlaku. Pengalaman mereka menjadi rujukan penting dalam merumuskan revisi yang lebih komprehensif dan efektif. Masukan ini diharapkan dapat menghasilkan RUU KUHAP yang lebih responsif terhadap dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Peran Advokat dan Hak Tersangka dalam RUU KUHAP
Salah satu usulan penting datang dari advokat senior Maqdir Ismail. Ia mengusulkan agar RUU KUHAP tidak membatasi pertemuan antara tersangka dengan advokatnya selama proses penyidikan. Maqdir menekankan bahwa masa isolasi yang dialami tersangka sangat rentan terhadap intimidasi dan ancaman. "Saya kira ini mesti ada pembaruan pemikiran kita mengenai persoalan ini, termasuk di antaranya mesti diatur sedemikian rupa, adanya waktu untuk berkonsultasi ketika sedang dilakukan penyidikan," kata Maqdir.
Lebih lanjut, Maqdir menyoroti perlunya kejelasan peran advokat dalam RUU KUHAP. Ia mengungkapkan bahwa selama ini, advokat seringkali hanya berperan sebagai pengamat pasif. "Karena selama ini kan advokat seperti 'togok' saja, hanya duduk, diam, dan mencatat, dan tidak boleh ngapa-ngapain, ini musti kita ubah. Bagaimana bisa semestinya sudah diatur sedemikian rupa, bahwa advokat punya hak menyampaikan sesuatu," tegasnya. Pernyataan ini menyoroti kebutuhan akan peran advokat yang lebih aktif dan substansial dalam proses hukum.
RUU KUHAP yang direvisi diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi advokat untuk menjalankan tugasnya secara efektif. Hal ini termasuk memberikan akses yang lebih luas kepada tersangka untuk berkonsultasi dengan advokatnya, serta memberikan wewenang yang lebih jelas kepada advokat dalam proses penyidikan. Dengan demikian, hak-hak tersangka dapat lebih terlindungi dan proses hukum dapat berjalan lebih adil dan transparan.
Masukan dan Harapan untuk RUU KUHAP yang Lebih Baik
Rapat tersebut menghasilkan berbagai masukan konstruktif dari para advokat senior. Mereka menekankan pentingnya revisi RUU KUHAP untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi tersangka dan terdakwa. Selain itu, mereka juga berharap agar RUU KUHAP yang baru dapat mengakomodasi perkembangan hukum dan praktik advokasi terkini.
Komisi III DPR RI diharapkan dapat menampung dan mempertimbangkan semua masukan tersebut dalam proses penyusunan RUU KUHAP. Revisi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia dan memberikan rasa keadilan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.
Proses revisi RUU KUHAP ini menjadi langkah penting dalam upaya reformasi hukum di Indonesia. Dengan memperkuat peran advokat dan melindungi hak-hak tersangka, diharapkan sistem peradilan pidana Indonesia dapat menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel.
Ke depannya, Komisi III DPR RI akan terus melakukan pembahasan dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan RUU KUHAP yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab tantangan dan kebutuhan hukum di Indonesia saat ini. Partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat, termasuk advokat, sangat penting dalam proses ini.