DPR dan KY Bahas RUU KUHAP Baru: Fokus Keadilan Restoratif
Komisi III DPR RI dan Komisi Yudisial (KY) menggelar rapat membahas revisi KUHAP untuk menyesuaikan dengan KUHP baru, yang menekankan keadilan restoratif dan pengawasan proses hukum.
![DPR dan KY Bahas RUU KUHAP Baru: Fokus Keadilan Restoratif](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/10/170149.848-dpr-dan-ky-bahas-ruu-kuhap-baru-fokus-keadilan-restoratif-1.jpg)
Jakarta, 10 Februari 2024 - Komisi III DPR RI mengadakan rapat penting bersama Komisi Yudisial (KY) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertemuan ini merupakan langkah awal dalam menyusun KUHAP yang baru, selaras dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru pada 1 Januari 2026.
Sinkronisasi KUHAP dengan KUHP Baru
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan urgensi revisi KUHAP. Beliau menyatakan bahwa KUHP yang baru memuat pasal-pasal yang direvisi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah banyak hal terkait KUHAP. Oleh karena itu, diperlukan KUHAP yang selaras dengan perubahan tersebut.
Salah satu poin penting dalam KUHP baru adalah pengutamaan prinsip restorative justice, rehabilitatif, dan restitutif. Habiburokhman menekankan perlunya KUHAP untuk mengadopsi nilai-nilai yang sama, guna menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan manusiawi.
Komisi Yudisial, dengan latar belakang akademisi dan pengalaman memantau mekanisme peradilan, dinilai sebagai mitra yang tepat dalam proses penyusunan RUU ini. KY diharapkan dapat memberikan masukan berharga mengenai hambatan dalam proses peradilan dan cara menciptakan sistem yang lebih efektif dan berkeadilan.
Peran KY dalam Pengawasan Proses Hukum
Ketua KY, Amzulian Rifai, mengapresiasi DPR atas disahkannya KUHP baru dan menekankan pentingnya KUHAP yang selaras dengan semangat dan asas KUHP, termasuk restorative justice. Beliau menyoroti kelemahan KUHAP saat ini yang hanya berfokus pada pengawasan putusan peradilan, bukan pada proses penegakan hukum itu sendiri.
Amzulian menjelaskan bahwa penyalahgunaan wewenang dapat terjadi sejak tahap penyelidikan. Oleh karena itu, pengawasan yang komprehensif terhadap seluruh proses hukum sangatlah penting. Berbagai lembaga pengawas, termasuk KY, Komisi Kepolisian, dan Komisi Kejahatan, berperan dalam mengawasi proses penegakan hukum ini.
Beliau juga menambahkan bahwa meningkatnya kesadaran hukum masyarakat membuat pengawasan terhadap aparat penegak hukum semakin ketat. Masyarakat kini lebih kritis dan aktif dalam memperjuangkan keadilan. Sebagai contoh, KY menerima ribuan pengaduan terkait perilaku hakim setiap tahunnya. Pada 2024 saja, tercatat 2.274 laporan dan tembusan, serta 966 permohonan pemantauan persidangan.
Langkah ke Depan
Rapat antara Komisi III DPR RI dan KY menandai dimulainya proses penyusunan RUU KUHAP. Dengan masukan dari KY dan berbagai pihak terkait, diharapkan RUU ini dapat menghasilkan KUHAP yang lebih modern, efektif, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat restorative justice dan prinsip-prinsip hukum modern lainnya.
Proses ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan terwujudnya sistem peradilan yang lebih baik dan melindungi hak-hak masyarakat.