DPR RI Segera Revisi KUHAP: Sinkronisasi dengan KUHP Baru
Komisi III DPR RI menginisiasi revisi total RUU KUHAP untuk menyamakan nilai-nilai hukum dengan KUHP baru yang berlaku mulai 1 Januari 2026, guna memastikan keselarasan sistem peradilan pidana.
![DPR RI Segera Revisi KUHAP: Sinkronisasi dengan KUHP Baru](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/10/170150.242-dpr-ri-segera-revisi-kuhap-sinkronisasi-dengan-kuhp-baru-1.jpg)
Jakarta, 10 Februari 2024 - Komisi III DPR RI menyatakan urgensi revisi total Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) untuk menyamakan filosofi hukum dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. KUHP baru akan berlaku efektif 1 Januari 2026 mendatang.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa KUHP baru mengusung nilai-nilai restorative justice, rehabilitatif, dan restitutif. Konsep-konsep ini membutuhkan payung hukum acara pidana yang selaras. "KUHP kan berlaku 1 Januari 2026 dan menganut nilai-nilai yang baru... secara logika tentu memerlukan KUHAP yang juga baru, yang memuat nilai-nilai yang sama. Nah, ini yang kami lihat urgen," ujar Habiburokhman dalam Rapat Kerja bersama Ketua Komisi Yudisial (KY) RI, Amzulian Rifai, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sinkronisasi Pasal dan Putusan MK
Revisi RUU KUHAP juga bertujuan untuk menyelaraskan sejumlah pasal dengan ketentuan dalam KUHP baru. Habiburokhman mencontohkan Pasal 21 KUHAP tentang syarat penahanan yang perlu disesuaikan. "Tadinya kan KUHAP yang ada sekarang ada perbuatan dengan ancaman lima tahun atau tindak pidana yang diatur di pasal-pasal tertentu... di KUHAP yang baru kan pasalnya juga berubah," jelasnya. Selain itu, sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga perlu diakomodasi dalam revisi KUHAP.
Proses revisi RUU KUHAP akan melibatkan berbagai pihak, termasuk KY. Komisi III DPR menekankan pentingnya masukan dari berbagai stakeholder untuk memastikan KUHAP yang dihasilkan komprehensif dan efektif. "Kami akan membahas KUHAP ini... ini baru mau proses penyusunan awal. Ini kick off lagi, kami mulai dari awal lagi KUHAP ini, kita bicara sama-sama. Jadi dari mau disusun kami sudah undang teman-teman semua, dan yang pertama diundang ini adalah teman-teman dari KY," tambah Habiburokhman.
Target Berlaku 1 Januari 2026
Pembahasan RUU KUHAP telah dimulai pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. DPR menargetkan KUHAP baru dapat diterapkan bersamaan dengan KUHP baru pada 1 Januari 2026. Hal ini didasarkan pada prinsip keselarasan politik hukum antara hukum acara dan hukum materiil. Dengan kata lain, semangat dan nilai-nilai hukum yang terkandung dalam KUHP harus sejalan dengan KUHAP.
Revisi KUHAP ini merupakan langkah penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan penyelarasan antara KUHP dan KUHAP, diharapkan sistem peradilan pidana Indonesia dapat lebih efektif, efisien, dan berkeadilan, serta selaras dengan nilai-nilai hukum modern.
Proses revisi ini akan diawasi ketat oleh berbagai pihak untuk memastikan terwujudnya sistem peradilan pidana yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Partisipasi aktif dari berbagai stakeholder sangat krusial dalam memastikan keberhasilan revisi RUU KUHAP ini.
Komisi III DPR berkomitmen untuk menyelesaikan revisi RUU KUHAP secara transparan dan akuntabel, dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat dan para ahli hukum. Harapannya, KUHAP yang baru akan mampu menjawab tantangan penegakan hukum di era modern dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.